Menu

Mode Gelap
Rieke Diah Pitaloka: Pemenuhan Gizi Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Birokrasi Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

Hukum

Draf RUU Perampasan Aset Segera Digeser ke DPR, Begini Pentingnya


					Keterangan foto : Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (14/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (14/4/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut draf RUU Perampasan Aset bakal segera dikirim ke DPR. Hal itu dia katakan setelah memimpin rapat bersama lembaga dan kementerian terkait RUU Perampasan Aset.

“Insyaallah dalam waktu tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR,” ucap Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (14/4/2023).

Dalam rapat itu, Mahfud bersama Menkumham, Yasonna H Laoly; Menkeu, Sri Mulyani; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sudah membubuhi paraf di naskah yang memuat substansi RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, kata Mahfud, kalaupun ada perbaikan, hanya masalah redaksional dan tidak berpengaruh secara substantif.

“Akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon I untuk merapikan catatan. Artinya memang ada catatan-catatan yang sifatnya teknis tetapi penting, misalnya typo, harus dibaca bersama lagi,” tutur Mahfud.

Kemudian, Mahfud menekankan, konsolidasi materi mengenai RUU Perampasan Aset di internal pemerintah sudah selesai. Setelah kesalahan redaksional dibenahi, draf RUU Perampasan Aset itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi kalau masih ada nanti akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan. Nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri bisa langsung diajukan. tidak ada maslaah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar,” harapnya.

Sebelumnya juga, Presiden Jokowi telah mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Ini prosesnya sudah berjalan,” kata Jokowi di kawasan Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Jokowi berharap UU Perampasan Aset dapat memudahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi.

Baca Lainnya

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau Dpo Segera Menyerah

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten

4 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob Dan Rampas Kendaraan Di Banten

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

4 Juni 2026 - 06:16 WIB

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum
Trending di Hukum