Menu

Mode Gelap
Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan CBA: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur

Hukum

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 300 Triliun


					Presiden RI, Prabowo Subianto. Perbesar

Presiden RI, Prabowo Subianto.

Teropongistana.com Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto menyoroti terkait putusan 6,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Harvey Moeis. Kini, Mahkamah Agung (MA) buka suara.

Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara soal vonis ringan yang kerap dijatuhkan para hakim kepada para terdakwa korupsi. Belakangan, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara buntut kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

Prabowo meminta para hakim untuk melek dan memberikan vonis yang seimbang sesuai dengan nilai korupsinya.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsurlah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo lantas meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu,” tutur dia.

Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa putusan dari majelis hakim itu belum bersifat tetap atau inkracht. Dia menjelaskan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding.

“Ya jadi mohon bersabar, karena perkara itu diajukan banding oleh Jaksa ya. Sehingga kita tunggu,” ujar Yanto kepada wartawan di Gedung MA pada Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap putusan 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis berakibat kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Karena dengan diajukan banding, maka putusan pengadilan menjadi belum inkracht, belum berkekuatan hukum tetap. Tentunya, nanti yang akan dipakai adalah putusan banding,” lanjutnya.

Yanto menjelaskan, hukum positif di Indonesia selalu melihat dari pasal-pasal yang sudah tertulis dalam aturan perundang-undangan. Dia menyebut dalam setiap pasal ada minimal hukuman dan maksimalnya.

“Hukum positif kita kan mengenalnya kalau pasal satu itu minimal setahun. Terus maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau pasal dua kan empat tahun, bisa dua puluh tahun atau seumur hidup. Dan dalam keadaan tertentu, kan bisa hukuman mati,” lanjut Yanto.

Baca Lainnya

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau Dpo Segera Menyerah

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten

4 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob Dan Rampas Kendaraan Di Banten

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

4 Juni 2026 - 06:16 WIB

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum
Trending di Hukum