Menu

Mode Gelap
Camel Petir Lakukan Perawatan Estetika di Dermaster Clinic Menteng Sukseskan Program Asta Cita, Projo Banten Siapkan Gelombang Politik Gabung Diskon Tiket Whoosh Jelang Hari Pahlawan, KCIC Bandrol Harga Mulai Rp200.000 Ketua Yayasan Gerak Nusantara Dorong Hilirisasi Dan Penguatan Sapa UMKM Banten Didesak Bersih-bersih, Pola Kadis PUPR Dianggap Menyerupai Riau dan Sumut Aktivis Pantura Tangerang Serukan Masyarakat Tolak Aksi di Tugu Mauk

Hukum

Aliansi Mahasiswa Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Madina ke Kejaksaan Tinggi Sumut 


Keterangan Foto : Koordinator AMP2K Pajarur Rohman. Perbesar

Keterangan Foto : Koordinator AMP2K Pajarur Rohman.

Teropongistana.com Medan – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal melalui surat Dumas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan pemerasan dalam proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Laporan tersebut diajukan pada Senin (10/3) siang adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2024.

Dalam keterangannya kepada awak media, Koordinator AMP2K Pajarur Rohman, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk social Control Yang di lakukan oleh mahasiswa terkait adanya Dugaan Kepala dinas Pendidikan Melakukan pengutipan Uang untuk penempatan guru PPPK 2024.

“Dari informasi yang kami dapat di lapangan bahwa sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Madina meminta sejumlah uang kepada guru honorer sebagai syarat agar mereka bisa mendapatkan lokasi penempatan yang diinginkan. Ini jelas merupakan bentuk pemerasan dan melanggar hukum,” Tegas Aktivis PMII Tersebut.

Menurut AMP2K, praktik pungli ini diduga melibatkan pejabat tinggi di Pemkab Madina khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan di duga telah berlangsung secara sistematis issue yang berkembang kami duga kuat para guru diminta untuk menyerahkan uang dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp15.000.000 hingga Rp35.000.000, tergantung lokasi penempatan yang diinginkan.

Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, karena akan merusak integritas sistem pendidikan di daerah,” tambah Pajar.

Baca Lainnya

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang
Trending di Hukum