Menu

Mode Gelap
Rieke Diah Pitaloka: Pemenuhan Gizi Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Birokrasi Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

Hukum

Aliansi Mahasiswa Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Madina ke Kejaksaan Tinggi Sumut 


					Keterangan Foto : Koordinator AMP2K Pajarur Rohman. Perbesar

Keterangan Foto : Koordinator AMP2K Pajarur Rohman.

Teropongistana.com Medan – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal melalui surat Dumas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan pemerasan dalam proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Laporan tersebut diajukan pada Senin (10/3) siang adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2024.

Dalam keterangannya kepada awak media, Koordinator AMP2K Pajarur Rohman, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk social Control Yang di lakukan oleh mahasiswa terkait adanya Dugaan Kepala dinas Pendidikan Melakukan pengutipan Uang untuk penempatan guru PPPK 2024.

“Dari informasi yang kami dapat di lapangan bahwa sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Madina meminta sejumlah uang kepada guru honorer sebagai syarat agar mereka bisa mendapatkan lokasi penempatan yang diinginkan. Ini jelas merupakan bentuk pemerasan dan melanggar hukum,” Tegas Aktivis PMII Tersebut.

Menurut AMP2K, praktik pungli ini diduga melibatkan pejabat tinggi di Pemkab Madina khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan di duga telah berlangsung secara sistematis issue yang berkembang kami duga kuat para guru diminta untuk menyerahkan uang dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp15.000.000 hingga Rp35.000.000, tergantung lokasi penempatan yang diinginkan.

Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, karena akan merusak integritas sistem pendidikan di daerah,” tambah Pajar.

Baca Lainnya

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau Dpo Segera Menyerah

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten

4 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob Dan Rampas Kendaraan Di Banten

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

4 Juni 2026 - 06:16 WIB

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum
Trending di Hukum