Menu

Mode Gelap
Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan Panji Bangsa Berkibar di Lebak: Kader Muda PKB Ditempa Jadi Prajurit Ideologis Gus Muhaimin Polisi dan Pemda Lebak Diminta Tutup Kembali Galian C di Depan Pintu Tol Mandala PT WPLI Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, Aktivis Desak APH Segera Bertindak Sempat Telan Korban Jiwa, Gubernur dan Bupati Diminta Awasi Aktifitas Galian C di Pintu Tol Mandala Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

Hukum

Kasus Jalan Ditempat Selama 3 Tahun, Korban Penganiayaan Bakal Bersurat ke Komisi III DPR RI


Kterangan Foto : Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Perbesar

Kterangan Foto : Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Teropongistana.com Sumatra Utara – Penanganan kasus dugaan aktivitas penambangan emas diduga Illegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, kembali menuai sorotan.

Sorotan ini, menyangkut lanjutan proses Hukum atas kasus yang menyita perhatian publik. “Kami mempertanyakan keseriusan Polres Madina dalam memproses kasus itu (tambang emas Illegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo red),” ungkap Lesmana Helawa, warga Mandailing Natal Sumatra Utara Sekaligus korbang Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bos tambang emas ilegal menyampaikan pada media ini, Rabu (12/3/2025).

Sepengetahuannya, sebelumnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Madina sektor Polsek Saibu, belum membuahkan hasil masih jalan di tempat, rasa kepercayaan masyarakat terhadap polri hilang akibat lambanya penegakan hukum terhadap bos tambang ilegal yang diduga sering melakukan penganiyaan kepada wartawan dan masyarakat.

Saat kami korban dan Wartawan melakukan konfirmasi kepada kapolres dan Polsek Siabu lewat Watsapp tidak ada tanggapan hanya ceklis hijau saja, dikatakanya.

Namun, penanganan kasus ini terkesan jalan ditempat dan lanjutan prosesnya tidak diketahui. “Mestinya Polres Madina Sektor Polsek Saibu, memberikan perkembangan penanganan kasus itu, terutama ke teman teman media,” katanya.  Lesmana menyebut, kasus ini sangat menyita perhatian publik, termasuk mengenai lanjutan prosesnya.

“Kami dengar kabar dan semoga saja tidak benar bahwa terduga pelaku penganiayaan sekaligus bos tambang emas ilegal selalu memberikan setoran kepada oknum tertentu yang berpengaruh disana sehingga menyulitkan penangkapan.

“Selain itu kami menduga susahnya bos tambang ini di tangkap ada keterlibatan oknum kepala desa yang melindungi mereka ketika polisi bergerak mereka memberikan informasi kepada pelaku agar berhati-hati, kami berharap oknum kepala desa yang terlibat segera di tangkap agar memudahkan proses penangkapan kepada pelaku.

Menurut Lesmana, penanganan kasus ini sangat mudah diungkap. Langkah mestinya dimulai dengan memanggil kepala desa setempat karena tidak mungkin ada tambang emas ilegal begitu banyak tidak mengetahuinya di lanjut dengan memanggil bos-bos tambang yang ada di wilayah tersebut.

“Kami yakin, dalam kasus ini terduga pelaku ada yang berstatus pemodal dan penambang serta ada penadah yang membeli emas hasil dari penambangan di lokasi yang diduga Illegal itu,” katanya lagi.

Apalagi lanjut Lesmana, kabarnya hasil dari penambangan emas diduga Illegal itu, mencapai Miliaran per-beberapa kali cair. “Bahkan kami juga mendengar kabar penambang digaji perbulan dengan nilai mencapai Rp100 juta lebih perminggu,” ungkapnya lagi.

Lantas, apa yang menjadi kendala APH dalam menangani kasus ini, sementara kemarin APH sebelumnya juga sudah melakukan pendataan bos tambang di beberapa lokasi termasuk lubang yang digali yang merupakan tempat pengambilan material yang mengandung emas.

Jika kedepan belum ada hasil sehingga pelaku masih bebas berkeliaran, kami akan membuat surat untuk melakukan audensi dengan komisi lll DPR RI, Kapolri dan Ombusman Rl untuk meminta keadilan kami sebagai korban selain itu aktifitas tambang emas ilegal ini merugikan negara dan merusak ekosistem Hutan tidak boleh terus menerus dibiarkan tanpa penindakan, ungkapnya.

“Semoga saja Polres Madina segera menuntaskan penanganan kasus ini agar ada kepastian Hukum,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Madina sektor Polsek Saibu, yang dikonfirmasi media bungkam hanya diliatnya dengan tanda centang biru, guna dikonfirmasi terkait lanjutan proses penanganan kasus tersebut, tidak berhasil dikonfirmasi, lantaran saat dikonfirmasi tidak ada jawaban sejauh mana perkembangan kadusnya.

Baca Lainnya

Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan

13 Juli 2025 - 23:22 WIB

Syukurin, 2 Saksi Bpn Ungkap Proses Peralihan Shm Charlie Chandra Di Batalkan

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil Oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore Yang Tidak Dibayar Oleh Phoenix

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu
Trending di Hukum