Menu

Mode Gelap
Soroti Biaya Fantastis, BaraNusa: Jangan Jadikan May Day Panggung Kosong Pengadaan Printer BGN Diduga Mark Up, Mahasiswa Akan Demo di Kejaksaan Komisi I DPR RI Tegaskan Video Amien Rais Hoaks, Penyebar Terancam Pidana Target 3 Juta Rumah, Sari Yuliati Tegaskan Komitmen Prabowo Bangun Hunian Layak Jejak Korupsi 15 Tahun Terbongkar, Kejari Bekasi Usut BUMD Migas Kasus Pekerja MBG Kritis, Harjito Akui Pendaftaran Belum Rampung

Hukum

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok


					Foto istimewa (Red) Perbesar

Foto istimewa (Red)

Teropongistana.com Lebak – Beredar dalam sebuah rekaman video di media sosial seorang warga yang mengendarai sepeda motor terjatuh di jalan simpang Exit Tol Rangkasbitung.

Penyebabnya karena jalan yang dipenuhi lumpur dan licin dampak adanya aktivitas galian tanah merah di daerah setempat.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga menolong dua orang pengendara yang terjatuh. Video direkam pada malam hari itu memperlihatkan kondisi jalanan dipenuhi lumpur.

Terdengar teriakan bahwa penyebab pengendara motor terguling karena dampak lumpur yang berserak di jalan.

“Hati-hati lakalantas tunggal karena galian tanah. Di Mandala, banyak yang jatuh,” ujar narasi seorang warga dalam rekaman video tersebut, Minggu (29/06/2025).

Dalam video itu, warga juga meminta agar galian tanah tersebut segera ditutup karena sudah banyak menimbulkan kecelakaan. Itu disebabkan jalanan licin dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Harus ditutup, karena banyak kecelakaan,” ujar warga.

Menyoroti hal tersebut, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, meminta Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Bertindak cepat dan sigap untuk aktivitas galian tanah tersebut jangan tinggal diam.

“Saya minta kepada pemerintah daerah dan APH agar segera turun tangan untuk mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambang galian tanah merah yang ada di dekat gerbang tol Rangkasbitung itu, jangan dibiarkan harus di tertibkan, bila perlu ditutup selamnya, jangan hanya sementara.” kata Mukhsin saat di konfirmasi lewat sambungan telfon, Minggu (29/06/2025).

Kemudian, Menurut pria kelahiran Makasar tersebut, Kewilayahan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak paling banyak tambang galian tanah. Kata Mukhsin, Kepala kejaksaan Negeri Lebak perlu panggil Pemda agar segerah menerbitkan perda pemidanaan tambang galian tanah yang selama ini sudah menjadi kejahatan bisnis dan selama ini juga menjadi momok yang menakutkan masyarakat Lebak dari ancaman jiwa masyarakat yang sudah banyak jatuh korban dan juga selama ini aktivitas galian tanah sudah merusak potret lingkungan daerah di lebak.

“Kajari Lebak perlu ciptakan Sense Of Crisis dalam kepekaan terhadap kejahatan galian tanah yang mengancam degradasi kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan jiwa masyarakat,” pungkasnya (*/David)

Baca Lainnya

Pengadaan Printer BGN Diduga Mark Up, Mahasiswa Akan Demo di Kejaksaan

3 Mei 2026 - 22:58 WIB

Pengadaan Printer Bgn Diduga Mark Up, Mahasiswa Akan Demo Di Kejaksaan

Jejak Korupsi 15 Tahun Terbongkar, Kejari Bekasi Usut BUMD Migas

3 Mei 2026 - 22:31 WIB

Jejak Korupsi 15 Tahun Terbongkar, Kejari Bekasi Usut Bumd Migas

Dugaan Mark Up Proyek Listrik, CBA Minta Kejati DKI Usut Tuntas Aliran Dana

3 Mei 2026 - 19:17 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Listrik, Cba Minta Kejati Dki Usut Tuntas Aliran Dana
Trending di Hukum