Menu

Mode Gelap
Di Lampung, Jokowi Berdialog dengan Penggiat Buruh Migran soal Perlindungan PMI Portugal Gagal Gusur Kolombia, Harus Puas Jadi Runner-up Grup K Victor Munoz Tak Kuasa Tolak Liverpool: Kesempatan Langka dalam Karier Lewat Forum Diskusi PT Kristalin Ekalestari, Warga Desa Nifasi Usul Program Memajukan Desa Peredaran Narkotika Cair Meningkat, BNN Soroti Penggunaan Vape dan Keterbatasan Alat Deteksi Uchok Sky Khadafi: Punya Harta Triliunan, Trenggono Jadi Penantang Terkuat Zulhas di PAN

Hukum

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok


					Foto istimewa (Red) Perbesar

Foto istimewa (Red)

Teropongistana.com Lebak – Beredar dalam sebuah rekaman video di media sosial seorang warga yang mengendarai sepeda motor terjatuh di jalan simpang Exit Tol Rangkasbitung.

Penyebabnya karena jalan yang dipenuhi lumpur dan licin dampak adanya aktivitas galian tanah merah di daerah setempat.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga menolong dua orang pengendara yang terjatuh. Video direkam pada malam hari itu memperlihatkan kondisi jalanan dipenuhi lumpur.

Terdengar teriakan bahwa penyebab pengendara motor terguling karena dampak lumpur yang berserak di jalan.

“Hati-hati lakalantas tunggal karena galian tanah. Di Mandala, banyak yang jatuh,” ujar narasi seorang warga dalam rekaman video tersebut, Minggu (29/06/2025).

Dalam video itu, warga juga meminta agar galian tanah tersebut segera ditutup karena sudah banyak menimbulkan kecelakaan. Itu disebabkan jalanan licin dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Harus ditutup, karena banyak kecelakaan,” ujar warga.

Menyoroti hal tersebut, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, meminta Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Bertindak cepat dan sigap untuk aktivitas galian tanah tersebut jangan tinggal diam.

“Saya minta kepada pemerintah daerah dan APH agar segera turun tangan untuk mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambang galian tanah merah yang ada di dekat gerbang tol Rangkasbitung itu, jangan dibiarkan harus di tertibkan, bila perlu ditutup selamnya, jangan hanya sementara.” kata Mukhsin saat di konfirmasi lewat sambungan telfon, Minggu (29/06/2025).

Kemudian, Menurut pria kelahiran Makasar tersebut, Kewilayahan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak paling banyak tambang galian tanah. Kata Mukhsin, Kepala kejaksaan Negeri Lebak perlu panggil Pemda agar segerah menerbitkan perda pemidanaan tambang galian tanah yang selama ini sudah menjadi kejahatan bisnis dan selama ini juga menjadi momok yang menakutkan masyarakat Lebak dari ancaman jiwa masyarakat yang sudah banyak jatuh korban dan juga selama ini aktivitas galian tanah sudah merusak potret lingkungan daerah di lebak.

“Kajari Lebak perlu ciptakan Sense Of Crisis dalam kepekaan terhadap kejahatan galian tanah yang mengancam degradasi kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan jiwa masyarakat,” pungkasnya (*/David)

Baca Lainnya

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan

24 Juni 2026 - 20:37 WIB

Harga Satuan Rp2,2 Miliar Per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub Dki Dipertanyakan

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum