Menu

Mode Gelap
Kredit Macet Rp 31,6 Triliun dan Korupsi EDC Rp 744 Miliar, CBA: eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan Gawat, Massa Tuntut Periksa Oknum Kapolres Sumenep dalam Skandal BSPS Sumenep Golkar Tepis Isu Munaslub, Ridwan Hisjam Siap Jika Syarat Terpenuhi ASN Kemenhub Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Tengah Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum, JPU Tegas Menolak Aktivis Sumut Laporkan Konflik Agraria PTPN III, Surat Diserahkan ke Presiden

Hukum

Aktivis Sumut Laporkan Konflik Agraria PTPN III, Surat Diserahkan ke Presiden


Foto (red) Perbesar

Foto (red)

Teropongistana.com Siantar – Berbagai dokumen terkait konflik agraria antara masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan pihak PTPN III akan segera dikirimkan Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) dan Gerakan Nusantara Sumatera Utara ke Presiden melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

Ketua Gerak Nusantara Sumatera Utara, Torop Sihombing, didampingi Ketua SEPASI, Tiomerlin Sitinjak, menyampaikan hal tersebut di DPRD Siantar, Selasa (12/8/2025).

Kehadiran mereka di DPRD bertujuan meminta notulen Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Siantar bersama SEPASI dan Gerak Nusantara Sumut yang digelar pada 25 Juli 2025 lalu.

“Notulen itu sudah kita terima lengkap dari Plt Sekretaris DPRD Siantar, Charles Siregar,” kata Torop.

Dalam notulen RDP yang juga dihadiri Sekda Pemko Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, disebutkan bahwa berdasarkan RTRW Kota Siantar sesuai Keputusan Kementerian ATR/BPN Nomor 04 Tahun 2024, tidak ada lagi areal perkebunan di wilayah Kota Siantar. Hal tersebut akan dipertegas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Siantar.

Selain notulen, dokumen lain yang akan dikirim ke Presiden antara lain HGU PTPN III tahun 2005 yang dinilai cacat hukum, serta catatan kunjungan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, ke Kampung Baru pada 16 Mei 2025.

Torop mengungkapkan, informasi dari pihak Kepresidenan menyebutkan bahwa sengketa agraria di Kelurahan Gurilla akan dibahas bersama konflik agraria di sejumlah daerah lain di Indonesia dalam rapat terbatas bersama kementerian terkait.

Sementara itu, Tiomerlin Sitinjak optimis lahan sengketa yang telah dikuasai warga selama 21 tahun akan kembali menjadi hak masyarakat untuk dikelola sebagai lahan pertanian.

“Masyarakat sudah terlalu lama berjuang mengelola eks lahan PTPN III itu. Kami yakin Bapak Presiden akan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Baca Lainnya

Kredit Macet Rp 31,6 Triliun dan Korupsi EDC Rp 744 Miliar, CBA: eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan

13 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Kredit Macet Rp 31,6 Triliun Dan Korupsi Edc Rp 744 Miliar, Cba: Eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan

ASN Kemenhub Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Tengah

13 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Asn Kemenhub Ditahan Kpk Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Tengah

Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum, JPU Tegas Menolak

12 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum, Jpu Tegas Menolak
Trending di Hukum