Menu

Mode Gelap
Astaga, BPJPH Buka Suara Terakit Tudingan Adanya Dugaan KDRT CBA Desak Kapolri Usut Dugaan Korupsi Rp1 Triliun dan Mafia Proyek di Pemkab Bogor KP2 Minta Pejabat BPJPH Pelaku Dugaan Penganiayaan Istri di Lingkungan Kantor Dipecat Mansur Latakka Kembali Dibuka, Ajukan PK atas Kasus PETI di Parigi Moutong Sukses Terapkan Konsep Dapur Sekolah, Perlu Dicontoh untuk Program MBG Siap Lapor KPK, Musa Weliansyah Geram ada Dugaan Pungli P3TGAI dan SANIMAS di Lebak-Pandeglang

Hukum

Mansur Latakka Kembali Dibuka, Ajukan PK atas Kasus PETI di Parigi Moutong


Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut Perbesar

Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut

Teropongistana.com Parigi Moutong – Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut. Setelah sempat dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parigi, Mansur kembali dijemput Kejaksaan dan ditahan di Lapas Parigi Moutong menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusan bernomor 3181 K/PID.SUS-LH/2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan putusan sebelumnya, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Mansur Latakka. Putusan tersebut dibacakan pada 15 Mei 2025, lalu diminutasi pada 25 Juli 2025, dan dikirim ke pengadilan pengaju pada 28 Juli 2025.

Kini, Mansur masih harus menjalani sisa masa hukuman sekitar 5–6 bulan di Lapas Parigi Moutong. Namun, langkah hukum baru ditempuh oleh kuasa hukumnya, Egar, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK telah digelar Kamis kemarin di Pengadilan Negeri Parigi.

Meski demikian, muncul kekhawatiran di kalangan publik. Jika permohonan PK justru merujuk kembali pada tuntutan Jaksa, bukan tidak mungkin hukuman Mansur akan bertambah menjadi 2 tahun penjara.

Hingga saat ini, kuasa hukum Mansur Latakka, Egar, belum memberikan jawaban ketika diminta keterangan melalui sambungan seluler.

Baca Lainnya

Astaga, BPJPH Buka Suara Terakit Tudingan Adanya Dugaan KDRT

10 September 2025 - 08:18 WIB

Astaga, Bpjph Buka Suara Terakit Tudingan Adanya Dugaan Kdrt

KP2 Minta Pejabat BPJPH Pelaku Dugaan Penganiayaan Istri di Lingkungan Kantor Dipecat

9 September 2025 - 16:13 WIB

Kp2 Minta Pejabat Bpjph Pelaku Dugaan Penganiayaan Istri Di Lingkungan Kantor Dipecat

CV Radika dan PT Maga Tersandung Skandal Pemalsuan Dokumen, Pengamat Minta Kejaksaan Bongkar Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

8 September 2025 - 22:06 WIB

Cv Radika Dan Pt Maga Tersandung Skandal Pemalsuan Dokumen, Pengamat Minta Kejaksaan Bongkar Mafia Proyek Di Kabupaten Bogor
Trending di Hukum