Menu

Mode Gelap
Wabup Lebak Tegaskan Tak Kecewa Soal Gambarnya Absen di Spanduk Acara PPI Tim Kuasa Hukum Eks Pekerja PT Importa Jaya Abadi Resmi Ajukan Perlindungan ke  LPSK Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji Tegas, Puluhan Mahasiswa Desak Pemkot Sukabumi Optimalkan Perda Kemenag Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Naik 120% SOKSI Jakarta Timur Gelar Musyawarah Cabang Luar Biasa, Teguhkan Konsolidasi dan Soliditas Organisasi

Hukum

Tim Kuasa Hukum Eks Pekerja PT Importa Jaya Abadi Resmi Ajukan Perlindungan ke  LPSK


Tim Kuasa Hukum Eks Pekerja PT Importa Jaya Abadi Resmi Ajukan Perlindungan ke  LPSK Perbesar

teropongistana.com, Jakarta – Dugaan kriminalisasi terhadap mantan karyawan kembali mencuat dan menyita perhatian publik.

Tim kuasa hukum sejumlah eks pekerja PT Importa Jaya Abadi resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyusul laporan pidana yang dinilai sarat kejanggalan dan beraroma persaingan bisnis.

Permohonan tersebut diajukan untuk melindungi 10 orang klien, dengan dua nama yang menjadi sorotan utama, Damar dan Agustin, serta satu klien lainnya, Dharmawan Khadafi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Berkas perkara Dharmawan bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Para klien dilaporkan oleh PT Importa Jaya Abadi dengan sangkaan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan peretasan sistem dan pemindahan data elektronik perusahaan.

Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal-pasal tersebut tidak didukung bukti yang kuat. Mereka menegaskan tidak pernah ditemukan fakta bahwa Damar maupun Agustin memerintahkan atau terlibat dalam pencurian serta penyalahgunaan data perusahaan.

“Tidak ada bukti pemanfaatan data untuk kepentingan pihak ketiga, tidak ada penjualan data, dan tidak ada data yang diserahkan kepada kompetitor. Tuduhan penyalahgunaan data itu sampai hari ini tidak pernah terbukti,” tegas kuasa hukum.

Lebih jauh, pihaknya menduga kasus ini tidak murni pidana, melainkan berkaitan erat dengan konflik dan persaingan bisnis, menyusul perpindahan hampir bersamaan 10 karyawan dari PT Importa Jaya Abadi ke PT Baja Terka Sentosa.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tuduhan akses sistem komputer secara melawan hukum. Kuasa hukum menegaskan bahwa akses data dilakukan pada 10 Oktober, sementara pengunduran diri klien baru efektif pada 20 Oktober. Artinya, saat itu para klien masih berstatus sebagai karyawan aktif dengan hak akses resmi.

“Jika seseorang masih bekerja, memiliki otorisasi sah, lalu melakukan backup data, apakah itu otomatis menjadi tindak pidana? Di mana letak itikad buruknya?” ujar kuasa hukum mempertanyakan.

Tim hukum juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan tekanan selama proses pemeriksaan. Beberapa klien disebut merasa dipaksa memberikan keterangan tertentu, meski unsur pidana yang dituduhkan tidak pernah terbukti secara objektif.

Permohonan ke LPSK diajukan untuk memperoleh perlindungan hukum dan psikologis, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Menurut kuasa hukum, perkara ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan nasional.

“Ini bukan hanya soal klien kami. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap karyawan di Indonesia berpotensi dikriminalisasi hanya karena konflik kepentingan,” tegasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum masih melengkapi dokumen dan keterangan tambahan yang diminta LPSK. Pengaduan resmi dijadwalkan segera disampaikan agar perlindungan maksimal dapat diberikan selama proses hukum berjalan. (Stn)

Baca Lainnya

Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg DPR RI Dilaporkan ke MKD

10 Desember 2025 - 00:15 WIB

Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg Dpr Ri Dilaporkan Ke Mkd

Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, KAKI Minta Penegakan Hukum

9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, Kaki Minta Penegakan Hukum

KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Digugat ke PTUN Jakarta

9 Desember 2025 - 18:52 WIB

Koni Pusat Diduga Langgar Ad/Art, Kini Digugat Ke Ptun Jakarta
Trending di Hukum