Teropongistana.com Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang es gabus bernama Sudrajat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkannya dalam kondisi tertekan saat diinterogasi oleh oknum aparat TNI-Polri beredar luas di media sosial. Peristiwa ini diperkirakan terjadi pada Sabtu (24/1/2026), bermula dari laporan masyarakat yang menduga produk yang dijualnya mengandung bahan berbahaya, khususnya spons.
Sudrajat mengaku mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali berjualan, bahkan menyampaikan bahwa ia sudah tiga hari tidak dapat berkegiatan sejak insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa es gabus yang dijual bukan hasil produksi sendiri, melainkan berasal dari industri rumahan di Depok.
Namun, klarifikasinya tidak diterima dan justru berujung pada intimidasi serta tindakan kekerasan yang dirasakannya selama proses interogasi.
Pakar Hukum Trisakti: Oknum Harus Diproses Hukum Tanpa Diskriminasi
Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan penganiayaan tersebut.
“Ya harus diproses hukum tindakan penganiayaannya. Status mereka sebagai TNI atau Polri tidak memberikan hak dan kewenangan untuk menganiaya orang lain. Jangan peduli apapun motifnya, oknum ini harus diproses hukum secara adil dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
Menurut Abdul Fickar, institusi TNI dan Polri memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat, sehingga setiap tindakan yang menyimpang dari kewajiban tersebut harus mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai.
“Kita tidak bisa membiarkan oknum yang menyalahgunakan wewenangnya merusak citra keseluruhan institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI: Penyelidikan Harus Menyeluruh dan Transparan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono terkait kasus ini, yang merujuk pada prinsip-prinsip yang telah dia tegakkan dalam berbagai kasus serupa sebelumnya:
“Kasus seperti ini sungguh memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Seperti yang saya tekankan dalam kasus-kasus pelanggaran oleh oknum aparat sebelumnya, setiap personel TNI dan Polri telah diikat oleh sumpah serta kewajiban untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk melakukan tindakan yang menyalahi hukum,” ujar Dave Laksono.
Ia menekankan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak boleh ada unsur yang ditutupi-tutupi.
“Kita harus melihat secara holistik bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi, mengapa tindakan kekerasan bisa muncul dalam proses yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang benar, serta apakah ada kesalahan dalam mekanisme penanganan laporan masyarakat pada awalnya,” jelasnya.
Dave juga menyoroti bahwa hak-hak warga negara harus selalu dijunjung tinggi, bahkan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum terhadap mereka.
“Apapun yang diduga dilakukan oleh korban, proses penanganannya harus berada pada ranah yang sah dan sesuai dengan aturan hukum. Tidak ada pihak yang berhak mengambil alih wewenang penegak hukum dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur,” katanya.
Selain itu, ia mengimbau agar proses pemeriksaan hukum terhadap oknum yang bersangkutan dilakukan secara terbuka kepada publik.
“Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan Polri, yang sejatinya merupakan institusi yang kita banggakan. Dengan transparansi, masyarakat akan dapat melihat bahwa tidak ada keistimewaan bagi siapapun yang melanggar hukum,” pungkas Dave Laksono.
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi terkait langkah konkret yang akan diambil oleh pihak TNI atau Polri dalam menangani kasus ini. Namun, berbagai pihak telah mendesak agar penyelidikan segera dilakukan dan hasilnya dapat diinformasikan kepada publik secepatnya.












