Menu

Mode Gelap
Program MBG Gerus Anggaran Pendidikan, BGN Sebut Hanya Menjalankan Tugas Kasus Tukang Es Kemayoran Diduga Dianiaya Oknum TNI-Polri, Pakar Hukum Minta Diproses Hukum Hakim Beraroma Partai Menyeret MK ke Jurang Krisis Legitimasi Publik Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: PP No. 13 Tahun 2022 Tidak Dapat Dilaksanakan Polri di Bawah Kementerian, PROJO Sebut Akan Buka Peluang Cawe-cawe Struktural Dave Laksono: Iuran 1 Miliar Dolar untuk Dewan Perdamaian Sudah Dievaluasi Matang

Hukum

Pakar Pidana: Tuntutan 2 Tahun Terhadap Mbah Minto Usik Rasa Keadilan


					Pakar Pidana: Tuntutan 2 Tahun Terhadap Mbah Minto Usik Rasa Keadilan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad buka suara terkait tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Mbah Minto. Diketahui, Mbah Minto diperkarakan setelah membacok seorang pria yang diduga hendak mencuri ikan.

“Tuntutan jaksa memang patut dihormati. Namun di sisi lain hal itu mengusik rasa keadilan masyarakat, karena seharusnya JPU mempertimbangkan banyak hal. Tidak hanya berfokus pada pihak yang dilukai Mbah Minto,” katanya dalam keterangan persnya.

Baca Juga : Mendagri Kembali Peringatkan Daerah Agar Percepat Realisasi Belanja

Ketika tindak pidana terjadi, sangat memungkinkan bahwa pelaku tidak memiliki niat jahat. Suparji mencontohkan ketika seseorang melakukan pembelaan diri. Dalam kondisi tersebut, bisa jadi seseorang melakukan tindakan di luar batas.

“Dan tindakan tersebut bisa menjadi alasan pembenar karena ia ingin membela diri. Seharusnya, jaksa mempertimbangkan bahwa tindakan mbah Minto merupakan reaksi dari tindkan pencurian. Terlebih menurut pengakuan Mbah Minto, ia sempat disetrum,” paparnya.

Maka dalam memberi tuntutan tidak bisa menggunakan ‘kacamata kuda’. Sebuah peristiwa pidana harus dilihat secara menyeluruh, tidak bisa hanya separuh dari sisi korban. Bila hanya satu sisi, maka sangat dimungkinkan penegakan hukum tidak dimungkinkan.

Baca Juga : Ini Harapan Petani Saat Bendungan di Resmikan Presiden

“Tuntutan ini juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kedepan. Sebab, seseorang yang ingin membela diri khawatir jika nantinya malah diperkarakan. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami mbah Minto,” ulasnya.

Nantinya, ia berharap Majelis Hakim mampu memberi vonis yang obyektif, progresif dan mencerminkan keadilan. Sebab, membela diri (noodweer) pun dimungkinkan berdasarkan KUHP. Jangan sampai orang yang niatnya membela diri, hanya karena melukai lantas dipidana.

“Hukumnya malah jungkir balik nanti. Yang ingin membela dipenjara, yang melakukan pidana bisa bersuka ria. Ini sangat tidak kita harapkan,” pungkasnya.

“Semoga Hakim bisa progresif dalam memutus perkara ini sehingga terwujud keadilan yang obyektif,” tutupnya. (Red)

Baca Lainnya

Kasus Tukang Es Kemayoran Diduga Dianiaya Oknum TNI-Polri, Pakar Hukum Minta Diproses Hukum

29 Januari 2026 - 23:33 WIB

Kasus Tukang Es Kemayoran Diduga Dianiaya Oknum Tni-Polri, Pakar Hukum Minta Diproses Hukum

MAKKI Dorong Audit Independen, Tantang Kejagung Tangani Kasus Pupuk

28 Januari 2026 - 00:17 WIB

Makki Dorong Audit Independen, Tantang Kejagung Tangani Kasus Pupuk

Mata Hukum Minta Audit BGN: Belanja Rp60 Miliar Printer Tak Sesuai Prioritas

26 Januari 2026 - 20:37 WIB

Mata Hukum Minta Audit Bgn: Belanja Rp60 Miliar Printer Tak Sesuai Prioritas
Trending di Hukum