Menu

Mode Gelap
Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Jelang Rakernas VII, Projo Tegaskan Selalu Setia di Garis Rakyat Matahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu ke Panggung Dunia Jaga Silaturahmi dan Perkuat Ekonomi Lokal, Pemuda di Graha Walantaka Wujudkan Kekompakan Ketua Umum GERAK 08 Revitriyoso Husodo: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Olahraga Nasional

Hukum

Pakar Pidana: Tuntutan 2 Tahun Terhadap Mbah Minto Usik Rasa Keadilan


Pakar Pidana: Tuntutan 2 Tahun Terhadap Mbah Minto Usik Rasa Keadilan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad buka suara terkait tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Mbah Minto. Diketahui, Mbah Minto diperkarakan setelah membacok seorang pria yang diduga hendak mencuri ikan.

“Tuntutan jaksa memang patut dihormati. Namun di sisi lain hal itu mengusik rasa keadilan masyarakat, karena seharusnya JPU mempertimbangkan banyak hal. Tidak hanya berfokus pada pihak yang dilukai Mbah Minto,” katanya dalam keterangan persnya.

Baca Juga : Mendagri Kembali Peringatkan Daerah Agar Percepat Realisasi Belanja

Ketika tindak pidana terjadi, sangat memungkinkan bahwa pelaku tidak memiliki niat jahat. Suparji mencontohkan ketika seseorang melakukan pembelaan diri. Dalam kondisi tersebut, bisa jadi seseorang melakukan tindakan di luar batas.

“Dan tindakan tersebut bisa menjadi alasan pembenar karena ia ingin membela diri. Seharusnya, jaksa mempertimbangkan bahwa tindakan mbah Minto merupakan reaksi dari tindkan pencurian. Terlebih menurut pengakuan Mbah Minto, ia sempat disetrum,” paparnya.

Maka dalam memberi tuntutan tidak bisa menggunakan ‘kacamata kuda’. Sebuah peristiwa pidana harus dilihat secara menyeluruh, tidak bisa hanya separuh dari sisi korban. Bila hanya satu sisi, maka sangat dimungkinkan penegakan hukum tidak dimungkinkan.

Baca Juga : Ini Harapan Petani Saat Bendungan di Resmikan Presiden

“Tuntutan ini juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kedepan. Sebab, seseorang yang ingin membela diri khawatir jika nantinya malah diperkarakan. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami mbah Minto,” ulasnya.

Nantinya, ia berharap Majelis Hakim mampu memberi vonis yang obyektif, progresif dan mencerminkan keadilan. Sebab, membela diri (noodweer) pun dimungkinkan berdasarkan KUHP. Jangan sampai orang yang niatnya membela diri, hanya karena melukai lantas dipidana.

“Hukumnya malah jungkir balik nanti. Yang ingin membela dipenjara, yang melakukan pidana bisa bersuka ria. Ini sangat tidak kita harapkan,” pungkasnya.

“Semoga Hakim bisa progresif dalam memutus perkara ini sehingga terwujud keadilan yang obyektif,” tutupnya. (Red)

Baca Lainnya

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan

Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

7 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Matahukum Minta Kpk Periksa Petinggi Pt Prima Indo Meal Dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

SMIT Kutuk PT Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Smit Kutuk Pt Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Trending di Hukum