Menu

Mode Gelap
Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis Ahmad Fauzi Dorong Sinkronisasi Program PUPR dengan Visi Ketahanan Pangan Presiden Menparekraf Teuku Riefky Usulkan Tambahan Anggaran Rp 2,34 Triliun untuk 2026 Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

Hukum

SIKAT…!Massa Desak Majlis Hakim Segera Hukum Edi Mulyadi, Begini Dosanya


SIKAT…!Massa Desak Majlis Hakim Segera Hukum Edi Mulyadi, Begini Dosanya Perbesar

TeropongIstana.com Jakarta – Sekelompok massa yang tergabung dalam Komunitas Aktivis Muda Indonesia berunjuk rasa didepan PN Jakarta Pusat, Selasa (19/7) kemarin.

Mereka menuntut agar terdakwa Edy Mulyadi dihukum sesuai dengan perbuatannya yakni kasus ujaran kebencian.

“Kami mendesak majelis hakim untuk tetap netral dalam menyidangkan kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat adat Kalimantan oleh Edi Mulyadi sehingga permasalahan hatespeech atau SARA tidak terjadi lagi pada kehidupan sosial bermasyarakat Indonesia kita,” tegas Koordinator Aksi Yusup Rovly.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya menilai bahwa ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edi Mulyadi bukanlah bentuk produk jurnalistik. Sebab, kata dia, dalam pernyataan yang dikeluarkan dan di sebarluaskan melalui akun Youtubenya adalah untuk tujuan meng-agitasi masyarakat luas, bukan informasi.

“Kami menolak segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh grup dari Edi Mulyadi dengan melakukan aksi demo di depan PN Jakarta Pusat. Yang kami nilai, hal tersebut adalah bentuk upaya untuk mendominasi serta mengacaukan persidangan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edi Mulyadi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, salah satunya konten yang berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Dalam video tersebut, ada pernyataan Edy Mulyadi menyebut ‘tempat jin buang anak’. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat. (Red)

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

Dody Hanggodo Ajukan Anggaran Fantastis Rp139,74 Triliun untuk 2026

9 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dody Hanggodo Ajukan Anggaran Fantastis Rp139,74 Triliun Untuk 2026
Trending di Nasional