Menu

Mode Gelap
Dipimpin Presiden Secara Virtual, Polresta Tangerang Tambah Garda Depan Ketahanan Pangan Lewat SPPG KAI Properti Buka Lowongan Kerja Petugas Penjaga Pintu Perlintasan, Simak Syaratnya Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel MataHukum Curiga Aset Asabri Diambil Lewat Penegakan Hukum Sikap Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik Dandim Pandeglang Dukung Penuh Operasional Koperasi Desa Merah Putih Guna Wujudkan Desa Mandiri

Hukum

SIKAT…!Massa Desak Majlis Hakim Segera Hukum Edi Mulyadi, Begini Dosanya


					SIKAT…!Massa Desak Majlis Hakim Segera Hukum Edi Mulyadi, Begini Dosanya Perbesar

TeropongIstana.com Jakarta – Sekelompok massa yang tergabung dalam Komunitas Aktivis Muda Indonesia berunjuk rasa didepan PN Jakarta Pusat, Selasa (19/7) kemarin.

Mereka menuntut agar terdakwa Edy Mulyadi dihukum sesuai dengan perbuatannya yakni kasus ujaran kebencian.

“Kami mendesak majelis hakim untuk tetap netral dalam menyidangkan kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat adat Kalimantan oleh Edi Mulyadi sehingga permasalahan hatespeech atau SARA tidak terjadi lagi pada kehidupan sosial bermasyarakat Indonesia kita,” tegas Koordinator Aksi Yusup Rovly.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya menilai bahwa ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edi Mulyadi bukanlah bentuk produk jurnalistik. Sebab, kata dia, dalam pernyataan yang dikeluarkan dan di sebarluaskan melalui akun Youtubenya adalah untuk tujuan meng-agitasi masyarakat luas, bukan informasi.

“Kami menolak segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh grup dari Edi Mulyadi dengan melakukan aksi demo di depan PN Jakarta Pusat. Yang kami nilai, hal tersebut adalah bentuk upaya untuk mendominasi serta mengacaukan persidangan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edi Mulyadi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, salah satunya konten yang berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Dalam video tersebut, ada pernyataan Edy Mulyadi menyebut ‘tempat jin buang anak’. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat. (Red)

Baca Lainnya

Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel

16 Mei 2026 - 20:58 WIB

Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel

MataHukum Curiga Aset Asabri Diambil Lewat Penegakan Hukum

16 Mei 2026 - 19:23 WIB

Matahukum Curiga Aset Asabri Diambil Lewat Penegakan Hukum

Sikap Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik

16 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ombudsman Ri Perwakilan Jakarta Raya Melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan
Trending di Nasional