Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa kelanjutan serta keputusan akhir terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kini berada sepenuhnya di bawah wewenang Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan strategis ini harus disesuaikan secara cermat dengan kapasitas fiskal negara di tengah tekanan dan ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.
Dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026), Dede menekankan bahwa pemerintah tidak boleh memaksakan proses percepatan perpindahan apabila kondisi keuangan negara belum memadai. Pasalnya, pembangunan dan pemindahan ibu kota merupakan proyek bernilai triliunan rupiah yang harus diletakkan dalam skala prioritas yang tepat, agar tidak mengganggu alokasi anggaran untuk sektor lain.
“Kami serahkan sepenuhnya kebijakan ini kepada presiden. Karena presidenlah yang paling memahami kondisi riil kas negara. Apakah akan lanjut atau ditunda, itu keputusan mutlak beliau dengan pertimbangan kemampuan keuangan,” ujar Dede.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar belanja negara tidak tersedot habis hanya untuk keperluan birokrasi pemindahan semata, tanpa memberikan dampak nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat luas. Terlebih di saat perekonomian dunia sedang lesu, fokus utama anggaran harus lebih membidik program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar rakyat.
“Jangan sampai di saat ekonomi sedang sulit, uang negara kita habis terkuras hanya untuk proses perpindahan yang dampaknya belum tentu langsung terasa bagi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini harus sangat hati-hati dan terukur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dede menilai ketidakpastian terkait jadwal pemindahan ibu kota saat ini tidak menghambat roda pemerintahan. Menurutnya, aktivitas pemerintahan pusat yang hingga kini masih berpusat di Jakarta tetap berjalan normal dan efektif.
“Jadi ketidakpastian soal kapan pindah itu sebenarnya tidak mengganggu kinerja pemerintahan pusat saat ini,” tambahnya.
Hal senada juga dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diputuskan pada Selasa (12/5/2026). Dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Poin kunci dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa status Jakarta masih sah dan berlaku sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, sampai saat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan secara resmi ditandatangani dan diundangkan.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menjabarkan bahwa secara hukum, perpindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku efektif apabila sudah ditetapkan lewat Keppres.
“Artinya, sah atau tidaknya pemindahan ibu kota ke IKN mutlak bergantung pada saat penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden tersebut,” jelas Adies Kadir.
Dengan demikian, baik dari sisi legislatif maupun yudikatif, tongkat kendali dan penentu waktu pemindahan ibu kota kini berada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo Subianto.









