Menu

Mode Gelap
MataHukum: Akan Langgar Putusan MA, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan Ronald Konjol Minta Gubernur Papua Barat Daya Buka Dialog dengan Mama-Mama Pedagang OAP Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas di Papua Barat Daya Berhasil Bujuk DPO Menyerahkan Diri, Dua Perwira Polres Tambrauw Terima Penghargaan

Megapolitan

Bangli Milik PKL di Sepatan Mulai Ditertibkan


					Foto: Petugas Gabungan saat melakukan penertiban Bangli di Pasar Sepatan. Senin (29/5). Perbesar

Foto: Petugas Gabungan saat melakukan penertiban Bangli di Pasar Sepatan. Senin (29/5).

Teropongistana.com,TANGERANG | Pemerintah Kecamatan Sepatan mulai melakukan penertiban ratusan bangunan liar (Bangli) milik para pedagang yang berjualan di bahu jalan raya Sepatan Kabupaten Tangerang pada Senin (29/5/2023).

Pantauan wartawan dilokasi ratusan petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP, Trantibum Kecamatan hingga Linmas ikut membantu jalannya penertiban bangunan liar (Bangli).

Camat Sepatan Mohamad Supriyatna menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kecamatan Sepatan sudah melakukan rangkaian penertiban bangli yang berada di bahu jalan, dimulai dari sosialisasi pelarangan berjualan di bahu jalan, pemberian surat peringatan ke- 1 sampai 3 hingga surat pelaksanaan penertiban bangunan liar.

“Sebelum dilakukannya penertiban bangli hari ini kita juga sempat undang para pedagang, untuk mengetahui persiapan pelaksanaan teknis penertiban hari ini. Disamping itu juga kami lakukan woro-woro kepada para PKL agar melakukan pembongkaran sendiri sebelum dilakukannya penertiban,”jelas Supriyatna kepada terasmedia.co.

Lanjut Supriyatna mengatakan, penertiban para PKL ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman dan aman, serta mengembalikan fungsi jalan semestinya.

“Pada intinya kami bukan melakukan pembongkaran atau penggusuran, melainkan penertiban atau merelokasikan para PKL agar dapat berjualan di tempatnya yaitu pasar pelangi dan pasar lama Sepatan yang memang sudah disediakan untuk para pedagang,”jelasnya.

Ia menambahkan, bagi para pedagang yang belum sempat memindahkan dagangannya diberikan kesempatan untuk merapihkan dagangannya.

“Alhamdulillah penertiban berjalan lancar dan selanjutnya bagi pemilik bangunan paten diberi kesempatan untuk memindahkan barang dagangannya. Penertiban ini dilakukan secara humanis terukur dan terarah,”pungkasnya.

(Ard)

Baca Lainnya

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

8 April 2026 - 22:51 WIB

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur Di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran Ham Ke Komnas Ham

Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

6 April 2026 - 21:07 WIB

Kebijakan Tahan Harga Bbm Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

Nasir Djamil: Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya Jangan Ditutupi

3 April 2026 - 00:36 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!
Trending di Megapolitan