Teropongistana.com BOGOR – Pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bogor, tahun 2024 dan 2025 menuai masalah. Pasalnya peroyek lampu bertenaga surya yang menelan biaya hingga Rp 73 Milyar ini selain tidak tepat sasaran juga terkesan dipaksakan. Sehingga dinilai sarat dugaan korupsi.
Menurut Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, pengadaan PJU di DPMD, sudah layak diselidiki aparat penegak hukum. “Menurut saya pengadaan PJU ini dibuat ladang meraup uang haram oleh pejabat Pemkab Bogor. Ironisnya peroyek pengadaan ini dilakukan mereka setiap tahun. Padahal kita faham, di Kabupaten Bogor masih banyak jalan raya yang rusak, gedung sekolah serta Puskesmas yang kurang memadai,” terang Uchok.
Uchok menduga ada mark up harga yang sangat besar pada harga satuan lampu serta tiang berbahan baja ringan tersebut. Dia menambahkan, dari hasil temuan tim investigasi CBA menemukan banyak kejanggalan terutama pada harga satuan lampu otomatis tersebut. Dia mengaku, menemukan harga yang terlalu mahal. ” Dari awal perencanaan saja sudah tidak jelas manfaatnya, lalu ditambah peroses pembelian lampu yang sangat mahal harganya. Kami sudah melacak harga lampu tersebut pada sejumlah distributor lampu, namun, kami temukan ada mark up harga yang sangat besar,” tegasnya.
Seperti diketahui Kantor DPMP Kabupaten Bogor menggelontorkan dana sejak tahun Rp 36 Milyar ditambah tahun 2025 Rp 37 Milyar sehingga ditotal Rp 73 Milyar dengan harga satuan Rp 28 juta. Ironisnya, seperti sudah menjadi langganan pengadaan lampu ini, selalu dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni PT. Rivi Utama dan PT. Elife Digital Ecosystem.
Selaras dengan temuan CBA, hasil investigasi, Money Talk menunjukkan, kuat ada dugaan mark up pada harga satuan setiap unit lampu bertenaga surya tersebut. Dari hasil wawancara wartawan pada sejumlah distributor lampu elektronik dengan spesifikasi yang sama seperti yang dibeli Kantor DPMP menunjukkan disparitas harga yang jauh berbeda.
Bahkan tim ivestigasi menemukan harga dibawah Rp 10 juta. Selain itu biaya tiang dengan berbahan yang sama hanya Rp 3 juta. Jika ditotal harga lampu lengkap dengan tiang ukuran panjang 7 meter hanya Rp 13 juta rupiah. Sementara harga pada data Kantor Dinas DPMP tertera Rp 28 juta. Selisih harga mencapai Rp 15 juta. Wajar jika berbagai kalangan menduga ada unsur korupsi dalam pengadaan lampu PJU tersebut.
Hingga berita ini ditayang wartawan belum mendapat jawaban resmi dari Kantor DPMP, lantaran Kepala Dinas DPMP Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab Fiansyah enggan memberikan keterangan meski telah dihubungi berkali – kali di kantornya. (Roni)