Menu

Mode Gelap
Belanja Makan-Minum Pejabat Membengkak, DPRD Diminta Evaluasi APBD 2026 Matahukum Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lebak Rp29 Miliar Diduga Abaikan Kerugian Negara, Matahukum Laporkan Kebijakan Mantan Menhut Siti Nurbaya ke Kejagung Pengamat Nilai PSI Terlalu Jumawa, Ambisi Rebut Bali hingga DKI Dinilai Konyol Bali Kotor Dituding Pejabat Korea, Prabowo Inisiatif Gotong Royong Kejagung Siap Kaji Laporan Dugaan Penguasaan Mobil dan Gratifikasi Dr Robert

Nasional

Johan Budi: Penegak Hukum Nakal Tangkap Penjarakan


					Keterangan Poto: Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi di Pengadilan Tinggi se-Jawa Timur, Kamis (11/5/2023) di Surabaya. Perbesar

Keterangan Poto: Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi di Pengadilan Tinggi se-Jawa Timur, Kamis (11/5/2023) di Surabaya.

Teropongisatana.com

Jakarta- Para penegak hukum perlu dipidanakan bila melakukan hal-hal tercela yang merusak integritas dan kredibilitas. Memperdagangkan perkara atau memeras orang yang sedang berperkara merupakan tindakan tercela yang tidak cukup hanya dimutasi atau diberi sanksi etik.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi di hadapan para hakim Pengadilan Tinggi se-Jawa Timur, Kamis (11/5/2023) di Surabaya. Penegak hukum yang dimaksud, tidak saja di kepolisian atau kejaksaan, tapi juga di pengadilan.

“Masih ada hakim-hakim yang nakal, yang coba memeras. Tentu harus dilaporkan ke Ketua PT atau Ketua MA. Mereka memperdagangkan kasus. Anggaran (untuk insentif) memang perlu ditingkatkan, tapi kredibilitas dan integritas juga perlu ditingkatkan,” pandang Johan pada kunjungan kerja reses Komisi III ke Jatim.

Politisi PDI-Perjuangan itu, menambahkan, insentif bagi para penegak hukum memang perlu diberikan secara ideal. Insentif diberikan per perkara yang ditangani. Dengan insentif itu, diharapkan perbuatan tercela bisa dikurangi. Di pengadilan, misalnya, kasus-kasus tanah biasanya mengundang kerawanan suap antara penegak hukum dan yang berperkara.

Diungkapkan Johan, para penegak hukum yang menangani sengketa tanah, biasanya bertransaksi di luar gedung pengadilan. Isu ini jadi perhatian mantan juru bicara KPK tersebut. “Pada kasus-kasus sengketa tanah, biasanya mereka minta di luar gedung pengadilan. Ini harus dibarengi dengan integritas para hakim yang menangani perkara,” tutupnya. (rhm)

Baca Lainnya

Diduga Abaikan Kerugian Negara, Matahukum Laporkan Kebijakan Mantan Menhut Siti Nurbaya ke Kejagung

4 Februari 2026 - 08:33 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu

Visa Haji Ilegal Berisiko Maut, PKB Minta Warga Waspada

30 Januari 2026 - 16:43 WIB

Visa Haji Ilegal Berisiko Maut, Pkb Minta Warga Waspada

Program MBG Gerus Anggaran Pendidikan, BGN Sebut Hanya Menjalankan Tugas

30 Januari 2026 - 00:18 WIB

Program Mbg Gerus Anggaran Pendidikan, Bgn Sebut Hanya Menjalankan Tugas
Trending di Nasional