Menu

Mode Gelap
Kajian Kritis BJORKA 98: Soroti Politisasi TNI dan Desak Kemenhan Kembali ke Tupoksi Edukasi Penanganan Kebocoran hingga Layanan Digital, PGN Hadir di Tengah Masyarakat Gashuku INKANAS Kab Bogor 19 April 2026 di Bumi Perkemahan Cimandala Bogor Mukhsin Nasir: Kebijakan Kemendag Terindikasi Tebang Pilih dan Pelihara Monopoli Klarifikasi Warga Desa Kilga Kilwouw Terkait Pemberitaan Media Online 17 April 2026 PN Jakarta Utara Sidang Sengketa Lahan, Ahli Waris Serahkan Bukti

Nasional

Didik Mukrianto Berikan Perhatian Khusus ke Kasus Seksual


					Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Rabu (23/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Rabu (23/8/2023)

Teropongistana.co. Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memberikan perhatian pada kasus-kasus polisi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Dia mengingatkan soal komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tidak akan mengkompromikan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran sekecil apapun itu.

Apalagi dalam UU TPKS disebutkan adanya hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari profesi pelindung maupun pengayom masyarakat.

Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

“Tindakan hukum yang tegas harus diambil terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan seksual. Prosedur hukum harus diikuti dengan cermat dan memastikan perlindungan bagi korban,” jelas Didik dalam rilis yang diterima, Rabu (23/8/2023).

Didik meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual di Polda Sulsel. Bila terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas dan diusut secara pidana.

“Karena tidak cukup hanya dengan saksi etik. Kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar kemerdekaan seseorang, hak asasi manusia. Sekalipun korban berstatus tahanan, bukan berarti ia bisa menerima perlakuan sewenang-wenang,” ujar Didik.

Soal masih lemahnya penerapan UU TPKS, Didik juga menyoroti peristiwa kekerasan seksual lain yang juga terjadi di lingkungan kepolisian. Seorang perwira berpangkat AKP terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Meski begitu, anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman 2 bulan penjara. Banyak pihak yang mengkritik keputusan pengadilan, terutama karena kekerasan seksual yang dilakukan sang AKP dilakukan di kantor polisi.

“Jadi penting sekali adanya keberanian dari aparat penegak hukum dalam menerapkan UU TPKS bagi pelaku. Tidak terkecuali bagi oknum polisi,” ungkap Didik.

Baca Lainnya

Kajian Kritis BJORKA 98: Soroti Politisasi TNI dan Desak Kemenhan Kembali ke Tupoksi

20 April 2026 - 19:18 WIB

Kajian Kritis Bjorka 98: Soroti Politisasi Tni Dan Desak Kemenhan Kembali Ke Tupoksi

Edukasi Penanganan Kebocoran hingga Layanan Digital, PGN Hadir di Tengah Masyarakat

20 April 2026 - 16:50 WIB

Edukasi Penanganan Kebocoran Hingga Layanan Digital, Pgn Hadir Di Tengah Masyarakat

Mukhsin Nasir: Kebijakan Kemendag Terindikasi Tebang Pilih dan Pelihara Monopoli

20 April 2026 - 16:29 WIB

Mukhsin Nasir: Kebijakan Kemendag Terindikasi Tebang Pilih Dan Pelihara Monopoli
Trending di Nasional