Menu

Mode Gelap
Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme dalam Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disorot

Nasional

Komnas Perempuan Ingatkan Penyidik Tak Main Main Kasus Penganiayaan Guru di Lebak


Keterangan foto; Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Selasa (26/09/2023) Perbesar

Keterangan foto; Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Selasa (26/09/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengingatkan penyidik Kepolisian Polres Lebak untuk tak main-main di kasus penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Menurut Aminah, penyidik harus mengungkap kasus ini secara terang benerang dengan menerapkan pasal sesuai perbuatan pelaku.

“Penyidik Kepolisan Polres Lebak yang menangani kasus penganiayaan guru perempuan harus memberikan terang benerang untuk korban. Mereka harus bisa mengungkap dengan mengembangkan keterangan saksi, hasil visum dan melihat kondisi korban. Kita siap mendampingi keluarga korban seandainya tidak ada keadilan untuk korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi lewat sambungan teleponya, Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya juga desakan dari Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko meminta Polres Lebak melalui Unit PPA untuk bisa mengusut motif penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Menurut Joko, penyidik bisa mengorek informasi kepada saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian dan Kepala Sekolah kenapa terjadi peristiwa pemukulan.

“Penyidik Polres Lebak harus bisa mengorek informasi dari saksi-saksi yang ada di lokasi pada saat kejadian dan menanyakan kepada Kepala Sekolah mengenai peristiwa terjadinya pemukulan tersebut, kenapa bisa terjadi, salah korban apa?, Saya mendorong agar kasus ini bisa selesai dan ada keadilan buat korban,” kata Joko.

Lebih lanjut, kata Joko seandainya kasus penganiayaan ini tidak bisa ditangani dengan baik oleh pihak intansi terkait. Joko menyarankan pihak keluarga untuk melaporkan kejadian ini ke Komnas Perempuan agar mendapatkan pendampingan.

“Ini kan udah viral di medsos, kobrannya juga sudah ada dan masuk RS, penyidik harus lihat itu. Kalau tidak ada titik temu atau tidak mendapatkan keadilan bagi korban, keluarga bisa membuat laporan ke Komnas Perempuan agar didampingi kasusnya,” tutur Joko.

Sementara itu, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan pelaksanaan pendampingan dan proses hukum bagi korban kekerasan oleh ASN berinisial SO terhadap guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung Lebak. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Bintang Puspayoga melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, Selasa (19/9/2023)

“Untuk mengantisipasinya terduga pelaku SO melakukan kasus berulang karena ada dugaan memiliki sifat tempraemntal. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,’’ kata Deputi Perlindungan Khusus Anak di Kementerian PPPA, Nahar, lewat sambungan selulernya, Selasa (19/9/2023)

Disinggung tentang tanggung jawab negara terhadap korban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui UPTD PPA yang saat itu juga ikut mendampinginya mulai dari pelaporan dan visum. Kata Nahar, pihaknya akan terus memantau perkembangan ini, sehingga tim UPTD PPA akan terus melakukan pendampingan.

“Kita pastikan akan terus memantau dan mendampingi korban kekerasan oleh oknum ASN di Lebak. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan untuk korban,’’ tutur Nahar.

Selanjutnya, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan saksi W tentang penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung bisa terancam pidana jika dia memberikan keterangan berubah-ubah. Saksi W diperiksa penyidik Polres Lebak dalam rangka memberikan keterangan terkait peristiwa pemukulan yang dialami SB oleh SO karena pada saat kejadian, dia berada di lokasi.

“Kalau keterangan saksi W berbeda dengan fakta yang sesungguhnya, dia bisa dipidanakan. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat . Saksi W juga bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun dengan keterangan palsu. Penyidik harus jeli melihat saksi yang berubah-ubah keterangnya. Jangan nanti bisa membahayakan penyidik ke depannya,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Fickar Hadjar, Minggu (24/9/2023).

(David)

Baca Lainnya

Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045

4 November 2025 - 15:34 WIB

Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045

Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia

4 November 2025 - 12:27 WIB

Penumpang Wna Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata Terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia

Tegakan Hukum di Sulsel, Dr Didik Farkhan UngAkan Focus Tiga Poin Penting

31 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Tegakan Hukum Di Sulsel, Dr Didik Farkhan Ungakan Focus Tiga Poin Penting
Trending di Nasional