Menu

Mode Gelap
Asap Hitam Diduga Hasilkan Polusi ke Warga, Matahukum Minta PT Panca Kraft Pratama Ditutup Revitriyoso Husodo Dukung Satgas PKH Berantas Tambang Ilegal Matahukum Minta BPK Audit Proyek Revitalisasi Cisitu Cicinta Maja, Jika Ada Kebocoran Laporkan ke Kejaksaan CBA Ungkap Skandal Subang: Setoran Gratifikasi Miliaran Diduga Dinikmati Bupati Reynaldi Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum BPJPH Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo

Nasional

Sebabkan Nyawa Melayang, Ekonom Sebut Menteri ESDM Bahlil Harus Dipecat


Keterangan foto : Ekonom Gede Sandra, Rabu (5/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Ekonom Gede Sandra, Rabu (5/2/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menghilangkan Gas Lpg berukuran 3 Kilogram menimbulkan kontrovesial dan keresahan di masyarakat serta para pengusaha kecil kaki lima. Dalam rencana kebijakan tersebut membuat pengecer tidak lagi boleh menjual dengan cara pendistribusian tidak disalurkan dari pangkalan.

Hal tersebut membuat Ekonom Gede Sandra buka suara, menurut Gede Presiden RI Prabowo Subianto dapat memecat dan mendepak Bahlil Lahadalia dari posisi Menteri ESDM. Gede menilai, Bahlil telah menunjukkan inkompetensi dengan mengeluarkan kebijakan transisi distribusi LPG 3 kg dari pengecer ke pangkalan.
Demikian disampaikan Gede Sandra menanggapi meninggalnya seorang ibu di Pamulang, Tangsel meninggal dunia setelah terjatuh saat membawa dua tabung gas melon pada Senin (3/2/2025). Diduga, ibu itu kelelahan akibat harus mencari gas untuk keperluan berjualan.

“Justru bila tidak di-reshuffle, saya yang bingung. Standar moral semacam apa yang mempertahankan menteri yang akibat inkompetensi kebijakannya ini telah mengakibatkan nyawa seorang rakyat Indonesia melayang,” kata Gede Sandra kepada awak media di Jakarta, Rabu ,(5/2/2025).

Gede Sandra menyayangkan, keputusan Presiden Prabowo yang memilih Bahlil sebagai Menteri ESDM. Menurutnya, seharusnya posisi strategis menteri ESDM sedianya dapat diberikan kepada orang berlatar belakang ekonomi atau teknik yang kuat.

“Agar dapat berhitung dengan baik. Agar tidak selalu rakyat yang menjadi korban dari inkompetensi pejabat,” jelas dia.

Dia menegaskan, inkompentensi Bahlil dengan mengeluarkan kebijakan transisi distribusi LPG 3 kg dari pengecer ke pangkalan hingga menyebabkan satu kematian warganya telah bertentangan pembukaan UUD 1945.

“Secara terang benderang telah bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945. Yang mana Pemerintah melindungi segenap Bangsa Indonesia,” tandas dia.

Sebelumnya, per 1 Februari 2025 kemarin, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer. Sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina akibatnya warga kesulitan mendapatkan tabung gas dan harus mengantre panjang di pangkalan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah melarang pedagang eceran atau warung menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena pihaknya menemukan banyak pedagang eceran yang memainkan harga.
Menurut Bahlil, langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan penyaluran gas melon tersebut. Apalagi, memang selama ini data mengungkapkan pengguna LPG 3 Kg justru mayoritas kelompok menengah atas.

“Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Bahlil di Kantornya, Senin (3/2).

Bahlil mengatakan selama ini yang bermain adalah di tingkat eceran. Sebab, pengawasan sulit dilakukan sehingga mau tidak mau mengambil kebijakan larangan penjualan dengan tidak memberikan stok.

Sedangkan, di pangkalan pengawasan akan lebih mudah. Apabila ada ditemukan yang bermain, maka langsung dikenakan sanksi pencabutan izin.

“Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya. Nah cuman memang dengan pengecer tidak diberikan itu, karena yang biasanya main ini kan di level di bawah,” jelasnya.

Baca Lainnya

CBA Ungkap Skandal Subang: Setoran Gratifikasi Miliaran Diduga Dinikmati Bupati Reynaldi

23 November 2025 - 07:29 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

BPJPH Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo

22 November 2025 - 12:53 WIB

Bpjph Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo

Kejagung Diminta Selidiki Pengadaan Komputer di Kabupaten Bogor, Nama Yunita Mustika Putri dan Rudy Susmanto Disorot

22 November 2025 - 08:24 WIB

Kejagung Diminta Selidiki Pengadaan Komputer Di Kabupaten Bogor, Nama Yunita Mustika Putri Dan Rudy Susmanto Disorot
Trending di Nasional