Menu

Mode Gelap
FWS Ancam Bawa Dugaan Fitnah Wartawan di Lebak ke Ranah Hukum Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Inggris dan Swiss Langkah Strategis Indonesia di Mata Dunia Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan Komisi III DPR RI Setuju Usulan Jaksa Agung Terkait Penambahan Anggaran di Kejaksaan CBA Prediksi Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, Subsidi Energi Terancam Dipangkas Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

Nasional

Komisi II DPR RI Panggil KPU Terkait PSU Besok, Ada Apa


					Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Rabu (26/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Rabu (26/2/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut akan memanggil penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu, Kamis, 27 Februari 2025 besok. Dalam rapat besok, kata Dede Yusuf akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Politisi dari partai berlambang mercy ang membidangi pemerintahan dan kepemiluan menjelaskan bahwa rencana rapat DPR bersama KPU dan Bawaslu besok. Legislator asal Jawa Barat ni mengatakan ada dua catatan soal putusan MK itu.

“Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah – sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah,” kata Dede Yusuf, Rabu, 26 Februari 2025

Untuk diketahui, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Baca Lainnya

Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Inggris dan Swiss Langkah Strategis Indonesia di Mata Dunia

21 Januari 2026 - 19:26 WIB

Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden Ke Inggris Dan Swiss Langkah Strategis Indonesia Di Mata Dunia

CBA Prediksi Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, Subsidi Energi Terancam Dipangkas

20 Januari 2026 - 19:43 WIB

Cba Prediksi Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, Subsidi Energi Terancam Dipangkas

LAK DKI Jakarta Somasi Developer Meikarta Tuntut Pengembalian Dana Konsumen

19 Januari 2026 - 17:40 WIB

Lak Dki Jakarta Somasi Developer Meikarta Tuntut Pengembalian Dana Konsumen
Trending di Nasional