Teropongistana.com Jakarta – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031 yang diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2025. Penolakan ini didasarkan pada pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum konstitusional, undang-undang, dan peraturan pelaksana yang mengatur pembentukan organ pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
ALASAN PENOLAKAN
Sekjen Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) Musrianto menyebut bahwa pembatasan persyaratan pencalonan persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi dinilai diskriminatif dan tidak inklusif. Kata Musiranto karena membatasi keterlibatan serikat pekerja pada tingkat nasional dan hanya mengakomodasi segelintir organisasi pekerja yang telah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Panitia Seleksi telah melanggar hierarki peraturan dan prinsip konstitusional, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” kata Musrianto yang kerap disapa Musri, Senin (27/10/2025)
DAMPAK DAN URGENSI
Selain itu, kata Musri, pembatasan persyaratan pencalonan ini dinilai dapat mengancam kepentingan jutaan pekerja dan merusak kepercayaan publik terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Pembatalan Hasil Seleksi : Pembatalan segera hasil seleksi Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031,” ucap Musri.
Musri menyebut, Pembentukan Panitia Seleksi baru yang lebih independen dan berimbang. Kata Musri, ini tentu harus direvisi persyaratan pencalonan unsur pekerja agar hanya berdasarkan usulan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tanpa filter kementerian.
“Audit independen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proses seleksi. “Pelibatan DPR RI dalam pengawasan tahap uji kelayakan,” jelasnya.
“Kami berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan tuntutan kami dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki proses seleksi Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031. Kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” tutupnya.















