Menu

Mode Gelap
Program MBG Gerus Anggaran Pendidikan, BGN Sebut Hanya Menjalankan Tugas Kasus Tukang Es Kemayoran Diduga Dianiaya Oknum TNI-Polri, Pakar Hukum Minta Diproses Hukum Hakim Beraroma Partai Menyeret MK ke Jurang Krisis Legitimasi Publik Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: PP No. 13 Tahun 2022 Tidak Dapat Dilaksanakan Polri di Bawah Kementerian, PROJO Sebut Akan Buka Peluang Cawe-cawe Struktural Dave Laksono: Iuran 1 Miliar Dolar untuk Dewan Perdamaian Sudah Dievaluasi Matang

Nasional

Polri di Bawah Kementerian, PROJO Sebut Akan Buka Peluang Cawe-cawe Struktural


					Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perbesar

Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Teropongistana.com Jakarta – Ormas pendukung Prabowo-Gibran, PROJO, menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu justru akan memunculkan masalah baru dalam efektifitas fungsi memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,“ kata Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Damanik di Jakarta pada hari ini, Kamis (29/01/2026).

Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu muncul dalam rapat Kapolri dengan Komisi II DPR pada 26 Januari lalu. Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan adanya usulan agar Polri berada di bawah kementerian tertentu. Kapolri sekaligus menolak wacana itu dalam pertemuan tersebut.

Freddy menyatakan PROJO mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dengan tegas menolak usulan Polri di bawah kementerian.

Dia menjelaskan bahwa secara konstitusional, peran Polri diatur dalam UUD 1945. Dalam Kostitusi Pasal 30 Ayat 4 ditegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Maka pemindahan struktur Polri atau kelembagaannya di bawah kementerian tertentu harus didahului dengan amandemen konstitusi.

Menurut Freddy, frasa “alat negara” dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 menunjukkan bahwa Polri tidak berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu. Netralitas dan profesionalitas Polri bahkan akan terancam jika berada di bawah kementerian tertentu.

“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” tuturnya.

Freddy Damanik mengungkapkan bahwa yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan yang dihadapi saat ini tidak tepat jika dijawab dengan perubahan kelembagaan dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian.

PROJO tidak melihat urgensi memindahkan fungsi dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian. Tujuan yang ingin dicapai lebih pada coba-coba. Sementara, di sisi lain, tidak ada masalah dalam efektifitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

PROJO juga melihat rentang kendali Presiden atas Polri justru dijauhkan dengan usulan Polri di bawah kementerian. Cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan bahkan terbuka lebar jika usulan tersebut terealisasi.

“Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa,” ujar Sekjen PROJO Freddy Damanik.

Baca Lainnya

Program MBG Gerus Anggaran Pendidikan, BGN Sebut Hanya Menjalankan Tugas

30 Januari 2026 - 00:18 WIB

Program Mbg Gerus Anggaran Pendidikan, Bgn Sebut Hanya Menjalankan Tugas

Hakim Beraroma Partai Menyeret MK ke Jurang Krisis Legitimasi Publik

29 Januari 2026 - 22:16 WIB

Hakim Beraroma Partai Menyeret Mk Ke Jurang Krisis Legitimasi Publik

KPK Dituduh Hentikan Kasus Terlalu Cepat, MAKI Ajukan Gugatan Soal SP3 Aswad Sulaiman

28 Januari 2026 - 01:13 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Nasional