Menu

Mode Gelap
Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

News

SIKAT DONG…!KPK Tetapkan 28 Tersangka Suap RAPBD Jambi 2017-2018


					SIKAT DONG…!KPK Tetapkan 28 Tersangka Suap RAPBD Jambi 2017-2018 Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang sebagai tersangka suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Iya [28 orang ditetapkan tersangka],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (20/9).

Baca juga : Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Terima 43 Jaksa Baru

Namun, Ali enggan menyebut nama-nama tersebut. Ali menyebut pihaknya segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, hingga sangkaan pasal yang menjerat mereka.
“Nanti pada saatnya nama-namanya akan kami sampaikan, nama nama tersangkanya akan kami sampaikan jika penyidikan cukup,” tutur Ali.

Ali mengatakan pihaknya tetap mengembangkan perkara suap yang turut menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang kini sudah bebas bersyarat.

Tim penyidik KPK akan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi guna mengumpulkan alat bukti.

“Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,” tutupnya. (Red)

Baca Lainnya

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

5 Juli 2026 - 23:07 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi Iii Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

4 Juli 2026 - 09:01 WIB

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat Bgn Ditetapkan Tersangka Dan Dijerat Pasal Korupsi

KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas

3 Juli 2026 - 22:21 WIB

Kpk Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, Cba Ancam Lapor Ke Dewas
Trending di Hukum