Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

News

Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Banten Tangani Demo di Tangerang


					Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Banten Tangani Demo di Tangerang Perbesar

TeropongIstana.com Tangerang – Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penanganan oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur tetap (protap)/ tindakan kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa kepada salah seorang mahasiswa.

Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro langsung proaktif pasang badan dengan menghubungi orang tua mahasiswa. Tujuan orang nomor satu di lingkungan Kepolisian Polda Banten menghubungi Mahasiswa yaitu untuk meminta maaf atas tindakan kesalahan yang dilakukan oleh seorang oknum aparat kepolisian.

Baca juga 

  • Ombudsman Apresiasi Kapolda Banten Dalam Pengendalian Covid-19
  • Ombudsman Banten Plototi Seleksi CPNS 2021

Pada kesempatan itu, Kapolda menjelaskan akan menanggung biaya pemulihan mahasiswa tersebut. Dia juga telah memastikan kesehatan dan kondisi mahasiswa dalam keadaan baik.

“Polda Banten telah memastikan kesehatan mahasiswa dengan membawanya ke dokter untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut.”Dedy.

Untuk diketahui, pada demo mahasiswa dalam memperingati HUT Kabupaten Tangerang yang ke-389 mengakibatkan seorang mahasiswa terbanting. Dimana Setelah kejadian tersebut Kapolda Banten bertindak cepat turun tangan dengan membawa Propam dan Kapolresta Tangerang.

Ombudsman Perwakilan Banten meminta agar persoalan tersebut diserahkan kepada hukum yang berlaku. Karena, kata Dedy, Indonesia merupakan negara hukum dan Polri sudah secara cepat turun tangan menindak oknum pelaku.

“Kapolda sudah mengatakan secara tegas akan menindak oknum polisi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini sudah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Banten.”ujar Dedy.

Baca juga : Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Dedy berharap kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operaional Prosedur.

“Semoga kejadian ini tak terulang kembali dan kepolisian tetap melakukan langkah-langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa. Kepada para pengunjuk rasa juga diminta untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melakukan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya.”terang Dedy.

Baca Lainnya

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama

Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil

31 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi Dan Supremasi Sipil
Trending di News