Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

News

Sering Bolos Kerja, Dua ASN di Pandeglang Dipecat


					Sering Bolos Kerja, Dua ASN di Pandeglang Dipecat Perbesar

TeropongIstana.com Pandeglang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbu) Kabupaten Pandeglang memberhentikan dengan tidak hormat dua Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya diketahui berprofesi sebagai Guru di SDN Sukamulya dan SDN 1 Kadujangkung.

“Dua guru tersebut sering tidak masuk kerja lebih dari 40 hari. Jadi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ya, khususnya PP yang terbaru yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa untuk akumulasi tidak masuk kerja lebih dari 40 hari.”kata Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Sutoto kepada Redaksi TeropongIstana.com, Kamis, (14/10/2021).

Baca juga 

  • Sekdisdikbud Berikan Pesan ke PPPK Guru di Pandeglang

Menurut Sutoto, Peraturan Pemerintah tersebut telah mengatur akumulasi tidak masuk kerja lebih dari 40 hari sampai maksimal 54 hari. Mereka sudah melanggar peraturan tersebut maka diberhentikan dengan tidak hormat.

“itu sudah resmi oleh Pemerintah Daerah dikeluarkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat, maka segala haknya baik itu gaji, tunjangan-tunjangan terhitung mulai bulan ini, itu sudah tidak ada lagi haknya atau tidak bisa di bayarkan lagi,” tegas peria berkacamata tersebut.

Sutoto berharap kepada semua Guru khususnya di Kabupaten Pandeglang agar bisa memperhatikan regulasi atau ketentuan-ketentuan pemerintah terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Bunyi pasal 15 ayat 2 PP Nomer 94 tahun 2021 kata Sutoto, menyebutkan PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4 diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

“Dalam PP tersebut dimana salah satu ayatnya juga menyebutkan bahwa apabila pegawai negeri termasuk di dalamnya Guru tidak masuk kerja berturut-turut selama 10 hari itu dapat diberhentikan gajinya pada bulan berikutnya dan apabila secara akumulasi mencapai 54 hari maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat.”beber Sutoto.

Baca juga 

  • Irna Curhat ke Jokowi Tentang Covid 19 dan TOL Serang-Panimbang

Untuk diketahui, ASN yang tidak masuk selama tiga hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada ASN yang bolos 4 hingga 7 hari dalam setahun. Adapun ASN yang tidak masuk 7 hingga 10 hari adalah diberi surat peringatan tidak puas.

Seluruh Pegawai ASN yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji kepada abdi negara itu. (Dj/Red)

Baca Lainnya

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama

Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil

31 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi Dan Supremasi Sipil
Trending di News