Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026 Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman Everton Ditinggal Legenda, Seamus Coleman Putuskan Akhiri 17 Tahun Pengabdian

Hukum

NGERIH…!Jaksa Agung Diminta Tetapkan Veri Anggrijono Sebagai Tersangka Impor Baja


					NGERIH…!Jaksa Agung Diminta Tetapkan Veri Anggrijono Sebagai Tersangka Impor Baja Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi menyoroti kasus dugaan korupsi keterlibatan Eks Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Very Anggrijono. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Kornas Jokowi, Akrom Saleh Akib, Jumat (7/10).

“Kejagung sudah pernah memanggil Eks Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Very Anggrijono sebanyak dua kali terkait dugaan keterlibatannya korupsi soal impor baja periode 2016-2021. Tapi sampai saat ini beliau belum jadi tersangka,” ucap Sekjen Kornas Jokowi, Akrom Saleh.

Baca juga : ASTAGA…!Pejabat Kemendag Belum Tersentuh Kejagung Soal Kasus Impor Baja

 

Akrom mendesak Kejaksaan Agung agar menjadikan eks Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Karena orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus impor besi dan baja yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

Dikatakan Akrom, pada kasus ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manager PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Menurut Akrom, para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung berstatus staf dan bawahan dari Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang artinya merupakan suruhan bukan pengambil kebijakan.

Akrom berharap, dalam kasus impor besi atau baja yang merugikan negara, Kejaksaan Agung tidak ‘main mata’ dan segera menetapkan tersangka lainnya.

“Kami dari relawan Jokowi meminta Jaksa Agung tetapkan Very Anggrijono sebagai tersangka. Sebab pada saat pengajuan permohonan impor baja Very kala itu menjabat sebagai direktur impor perdagangan luar negeri. Jadi wajar dong Very jadi tersangka, pasalnya telah beredar surat dokumen impor dikalangan wartawan bila dokumen persetujuan impor baja itu terdapat tanda tangan Very Anggrijono sebagai direktur impor kala itu,” tutup Akrom. (Jum/Red)

Baca Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

15 Mei 2026 - 21:56 WIB

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi

15 Mei 2026 - 20:34 WIB

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum Kpu Kota Bekasi

Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman

15 Mei 2026 - 20:31 WIB

Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat Dan Aman
Trending di Nasional