Menu

Mode Gelap
Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman Everton Ditinggal Legenda, Seamus Coleman Putuskan Akhiri 17 Tahun Pengabdian Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang Harus Diaudit, KITA Banten Cium Kejanggalan Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Senilai Rp23 Miliar Komite Pemantau MBG Tantang Pengawas Ketenagakerjaan: Jangan Biarkan Nota Pemeriksaan Hanya Jadi Tulisan di Kertas

Hukum

SIKAT…!Sidang Terdakwa Doni Salman di Kejari Kabupaten Bandung


					SIKAT…!Sidang Terdakwa Doni Salman di Kejari Kabupaten Bandung Perbesar

Teropongistana.com Bandung – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan sidang lanjutan atas nama Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN. Hal tersebut dikatakan oleh Kejari Kabupaten Bandung melalui Kasi Intelijen, Mumuh Ardiyansyah, S.H. / Kepala Seksi Intelijen, Kamis (20/10).

“Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mumuh.

Baca juga : SIKAT…!PPS Kejari Kota Malang Amankan 13 Proyek Pembangunan Stratgis

Lanjut Mumuh, selain melanggar pasar di atas, Doni juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” beber Mumuh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung menunjukan sejumlah barang mewah yang disita. Sebagian barang tersebut merupakan barang seserahan. Seperti tas hermes seharga ratusan juta rupiah, tas tory burch, jam tangan hermes, LV, mr crush dan barang mewah lainnya.

Itu semua barang-barang seserahan,” ujar Dinan dalam sidang. (Dede)

Baca Lainnya

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi

15 Mei 2026 - 20:34 WIB

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum Kpu Kota Bekasi

Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman

15 Mei 2026 - 20:31 WIB

Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat Dan Aman

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

15 Mei 2026 - 20:08 WIB

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang
Trending di Daerah