Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Hukum

SEGERA PAK…!Kapolri Diminta Tindaklanjuti Video Ismail Bolong Diancam Petinggi Polri


					SEGERA PAK…!Kapolri Diminta Tindaklanjuti Video Ismail Bolong Diancam Petinggi Polri Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto buka suara tentang kasus dugaan ancaman terjadi kepada Ismail Bolong dari Brigjen Hendra Kurniawan di video yang sempat viral belakangan ini. Menurut Didik, seperti apapun isi video Ismail Bolong Kepolisian wajib menindaklanjuti.

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka bisa berpotensi menimbulkan spekulasi yang liar yang bisa mempengaruhi soliditas anggota dan pimpinan Polri. Selain itu juga bisa berpotensi mengoyak keadilan publik,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto kepada Teropongistana.com Senin (7/11).

Baca juga : GAS PAK…!Kapolri Didukung Komisi III Lakukan Reformasi Pembuatan SIM

Lebih lanjut kata Didik, bahwa dalam subtansi yang diungkapkan di video tersebut juga jelas menyangkut integritas, profesional, dan akuntabilitas anggota dan institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Didik menyebut, Kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang cukup besar.

“Polri harus memastikan anggota, pimpinan dan institusinya terbebas dari segala bentuk penyimpangan dan pungli. Dalam menegakkan hukum, Polri harus memastikan institusi dan anggotanya terbebas dari segala bentuk kepentingan apapun. Harus independen, transparan dan adil. U/ mewujudkan itu, pengelolaan Polri harus mencerminkan managerial kepolisian yang good and clean governance,” jelas Didik.

Didik menjelaskan, bahwa berbagai rangkaian kejadian yang melibatkan Kepolisian belakangan ini termasuk Video Iwan Bolong harus menjadi keseriusan Kapolri untuk terus melakukan reformasi, pembenahan dan perbaikan. Kata Didik, perbaikan yang dilakukan harus nyata, utuh, terintegrasi dan berkesinambungan.

“Tertibkan dan tindak tegas setiap oknum anggota dan pimpinan yang terindikasi melakukan penyimpangan. Bagaimana mungkin Polisi akan bisa menegakkan hukum setegak-tegakknya dan seadil-adilnya jika aparatnya terindikasi korup,” tutur Didik.

Politisi dari Partai Demokrat tersebut menyebutkan bahwa, persoalan Ini menjadi tantangan dan pekerjaan besar yang idealnya bisa diselesaikan oleh Kapolri. Kata Didik, aatnya Kapolri melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan akut dan fundamental dalam pembenahan dan perbaikan Polri, agar tidak berulang terus potensi penyimpangan dan a buse of power di tubuh Polri.

“Kapolri harus melakukan deteksi terhadap persoalan akut untuk pembenahan Polri agar tidak terulang terus potensi penyimpangan di tubuh kepolisian,” beber Didik.

Diketahui, Ismail Bolong telah membuat video yang menjadi viral di sosial media. Video pertama berisikan tentang Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Kemudian, Ismail Bolong mencabut video testimoninya tersebut dan membuat klarifikasi berupa permintaan maaf kepada Komjen Agus. Ia mengaku melakukan hal tersebut atas ancaman dari Brigjen Hendra.

Baca Lainnya

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut
Trending di Daerah