Menu

Mode Gelap
18 Saham Indonesia Terdepak dari Indeks MSCI, Marwan Jafar Desak BEI Terus Berbenah DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​ Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik

News

GAWAT, Bangunan Tunggu RS Kartini Lebak Diduga Tak Sesuai


					Keterangan foto : Bangunan tunggu di RS Kartini Lebak, Jumat (3/3/2023) Perbesar

Keterangan foto : Bangunan tunggu di RS Kartini Lebak, Jumat (3/3/2023)

Teropongistana.com LEBAK – Bangunan ruang tunggu Rumas Sakit (RS) Kartini di Kelurahan Cijoro, Kabupaten Lebak, Banten menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga dekat dengan badan sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait adanya bangunan ruang tunggu di Rumah Sakit Kartini. Kata Iwan, dia harus melihat keberadaan dokumen lingkungannya terlebih dahulu.

Baca juga : Pengangkatan Kajari Lebak Jadi Sorotan

 

“Walaikum salam, untuk sementara kita belum bisa berkomentar, kita harus liat dulu dari dokumen lingkungan yang dimilikinya,” kata Iwan Sutikno melalui pesan WhatsAapnya, Jumat (3/3/2023)

 

Sementara itu, ketika disinggung tentang apakah bangunan tersebut wajib memiliki dokumen lingkungan. Kata Iwan, setiap kegiatan atau usaha memiliki dokumen lingkungan, baik bangunan baru atau lama ada uraian di dalam dokumen.

“Maksud saya kan setiap kegiatan atau usaha memiliki dokumen lingkungan, nah, apakah itu bangunan baru atau lama tentunya ada uraian di dalam dokumen,” ucap Iwan.

 

Selanjutnya, Iwan mengaragkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

“Untuk lebih jelasnya silahkan koordinasi secara teknis ke pak Kabid Dasep,” jelas Iwan.

 

Selanjutnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Dasep Novian menjelaskan dari sisi proses ijin lingkungan itu berfokus pada pengelolaan lingkungan. Namun, kata Dasep dari sisi bangunan itu ada pada dinas teknis.

“Kalau lingkungan dari sisi Proses pengelolaan lingkungannya saja. Artinya, dasar aturannya nanti mengikuti ketentuan aturan teknis,
kalau misalkan menurut PUPR ada batasannya, maka kita pun mengikuti batasan batasan yang di sampaikan Dinas teknis,” ujar Dasep.

Dasep menyebut, Dinas Teknis yang mengetahui batas bangunan tersebut yaitu Dinas Sumber Daya Air (SDA). Sementara Dinas Lingkungan Hidup hanya mengawasi terkait ijin lingkungan dan kegiatan lingkungannya.

“Misalnya, sebelum mereka membangun bangunan tersebut harus ada ijin lingkungannya, sesuai dengan peraturan yang baru PP 22 Tahun 2021, dan Dinas Lingkungan Hidup tentu mengawasi. Jadi kedepanya itu, pihak terkait tidak boleh membuang limbahnya sembarangan, tidak boleh mebuang sampah ke sungai dan harus juga ada tempat sampahnya,” beber Dasep

Dasep juga menjelaskan pada perinsipnya sebelum adanya kegitan pembangunan itu harus memiliki ijin atau dokumen lingkungan.

” Jadi pada perinsipnya sebelum ada kegiatan baru, dan bangunan tersebut diluar apa yang sudah diajukan dulu, maka mereka harus merubah dokumen lingkungannya atau mengajukan dokumen lingkungan yang baru. Ketika tidak sama dengan dokumen lama, atau tidak sesuai dengan maksud awal maka dia harus mengajukan dokumen baru atau melakukan perubahan dokumen,” tegasnya.

Namun, kata Dasep, yang dapat memastikan itu pertama dari pihak RS Kartini sendiri dan juga dapat dari hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup.

” Bisa dari pihak terkaitnya, tetapi bisa juga dari hasil pengawasan, misalnya itu bangunan belum masuk ke dokumen lingkungan atau membuat ijin dokumen lingkungan, dan itu adanya di bagian pengawasan DLH,” terang Dasep Novian.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lebak Ivan Gura Ginting ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya mengaku belum bisa memberikan jawaban.

” Saya belum bisa memberikan jawaban sebelum klarifikasi, pengecekan lapangan dan konsultasi dengan OPD terkait,” beber Dasep. (Farid)

Baca Lainnya

DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

13 Mei 2026 - 05:51 WIB

Dpr Di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong Sman 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

12 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kritik Kasus Nadiem, Matahukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba
Trending di Hukum