Menu

Mode Gelap
Rieke Diah Pitaloka: Pemenuhan Gizi Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Birokrasi Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

News

Kejaksaan Negeri Kota Malang Gelar Vaksin Booster ke-2


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko saat ikuti vaksin Booster ke-2 , Senin (20/3) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko saat ikuti vaksin Booster ke-2 , Senin (20/3)

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar kegiatan Vaksinasi Tahap 4 Covid-19 atau Vaksin Booster ke-2 menggunakan vaksin Pfizer, pada hari Senin 20 Maret 2023 yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa vaksin Boster kali ini diperuntukan bagi pegawai, IAD, anggota keluarga, honorer, office boy dan security dengan total 120 orang. Vaksinasi tahap 4 ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Wilayah Kecamatan Blimbing dan Dinas Kesehatan Kota Malang sebanyak 14 petugas.

Baca juga : Jaksa Masuk Sekolah di SMK Telkom Malang

 

Pelaksanaan pemberian Vaksin Covid 19 (merk Pfizer) atau Vaksin Booster ke-2 untuk seluruh pegawai, IAD, honorer, office boy, dan security di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang merupakan salah satu upaya untuk mencegah atau menghentikan penyebaran Coronavirus Disease.

Pemberian vaksin dosis keempat (booster ke-2) Covid19 juga sebagai bentuk mendukung pemerintah untuk mencapai meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus corona yang terus bermutasi.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. (Deni)

Baca Lainnya

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg

TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tni Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji
Trending di Nasional