Menu

Mode Gelap
DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​ Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita

News

GAWAT Bazar di Jalan Umum Teluknaga Jadi Sorotan


					Keterangan foto : Bazar di Jalan Umum Teluknaga, Sabtu (24/3) Perbesar

Keterangan foto : Bazar di Jalan Umum Teluknaga, Sabtu (24/3)

Teropongitsana.com TANGERANG – Sejumlah elemen masyarakat mengeluhkan kegiatan bazzar ramadhan di sepanjang area Jalan Utama Komplek Mutiara Garuda Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/3/2023).

Informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah dan kepolisian setempat.

Warga setempat Yandri mengatakan kegiatan bazar yang digelar sudah jelas membuat fungsi jalan terganggu. Akibatnya, arus lalu lintas tersendat dan menimbulkan kemacetan panjang.

“Orang punya mata, bikin kegiatan di jalan utama tenda kerucut berjejer sepanjang hampir 500 meter kurang lebih. Sudah jelas ganggu fungsi jalan bikin kemacetan panjang,” ujar Yandri kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga : Pelabuhan Teluk Nibung Kembali Beroperasi, Cek Faktanya

 

Pria profesi pengacara publik ini pun, menegaskan pengelola bazar bukan hanya sanksi administratif, tapi bisa terjerat pidana juga akibat dengan sengaja mengganggu akses jalan umum.

“Bisa masuk unsur pidana nya itu pengelola bazar, melanggar Pasal 12 Juntco Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancaman hukuman 18 bulan dan denda 1,5 Miliar,” tegasnya.

Disisi lain, Yandri menyesalkan sikap kurang tegas dari pemerintah setempat dan institusi penegak hukum. “Jika mengedepankan kepentingan umum saya rasa tidak akan ada berjejer kegiatan yang tidak memiliki izin atau ilegal tersebut,” pungkasnya.

Puji seorang pengguna jalan mengaku mengeluhkan adanya kegiatan bazar memakan area jalan mutiara garuda yang selalu dilintasi warga dan dirinya.

“Ini acara apa-apaan yah, ko bikin tenda di jalan umum. Ganggu kepentingan lulintas jalan saja, sebelum ada acara begini aja udah padat apalagi ini ada acara di jalan umum lagi, emangnya engga ada tempat lain ? ,” keluhnya.

Pengendara sepeda motor ini pun berharap pemerintah setempat melakukan tindakan agar ada penataan nya memihak kepentingan umum.

“Tolong dong pak Bupati ambil tindakan tegas. Seperti ini kan ganggu jalan warga kepentingan umum. Ada tempatnya juga kali kalo buat bikin acara begini,” kata Puji.

Sampai berita ini tayang, redaksi masih berupaya konfirmasi pihak pengelola bazar dan instansi terkait. (Deni)

Baca Lainnya

DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

13 Mei 2026 - 05:51 WIB

Dpr Di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong Sman 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

12 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kritik Kasus Nadiem, Matahukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba
Trending di Hukum