Menu

Mode Gelap
Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi Menanti Nyawa Melayang, FTMB Ultimatum Pemerintah Segel Tambang Curugbitung

News

Kepala DLHK : Pasca Lebaran 1444 Hijriah Volume Sampah di Kabupaten Tangerang Menurun 40%


					Foto : H.Achmad Taufik Kepala DLHK Kabupaten Tangerang/istimewa. Perbesar

Foto : H.Achmad Taufik Kepala DLHK Kabupaten Tangerang/istimewa.

Teropongistana.co,TANGERANG | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menjelaskan volume sampah pasca lebaran idul Fitri 1444 Hijriah mengalami penurunan 40% dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Volume sampah selama masa lebaran, mulai tanggal 22 – 24 April mengalami penurunan sekitar 40%, hal ini disebabkan banyaknya warga pendatang yang tinggal di Kabupaten Tangerang sebelum dan pasca lebaran ini banyak yang mudik ke daerah asalnya. Karena sampah pada umumnya dihasilkan dari aktifitas sehari-hari warga masyarakat,” kata Taufik saat dihubungi Teropongistana.com pada Selasa, (25/4/2023).

Menurutnya, penurunan volume sampah ini terjadi karena banyak warga yang pulang kampung pada lebaran tahun ini. Selain itu juga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerapkan pengurangan penggunaan sampah plastik. Perbup yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

“Sampah plastik juga berpengaruh terhadap volume sampah,”ucapnya.

Kepala Dlhk : Pasca Lebaran 1444 Hijriah Volume Sampah Di Kabupaten Tangerang Menurun 40%

Foto : Petugas Kebersihan DLHK Kabupaten Tangerang saat melakukan bersih-bersih sepanjang libur lebaran idul Fitri 1444 H/doc.DLHK Kabupaten Tangerang.

Disinggung soal armada, Taufik mengaku saat ini belum adanya anggaran penambahan armada guna penanganan persoalan sampah di Kabupaten Tangerang. Karena idealnya itu DLHK harus memiliki 600 hingga 800 armada pengangkut sampah agar dapat menangani sampah di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

“Hal tersebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran, jadi tidak ada anggaran penambahan armada,”ungkapnya.

Baca jugaMURI Apreasiasi Pemkab Tangerang Pada HPSN 2023

Meskipun demikian, pihaknya tetap semangat dan optimis tetap menyiagakan petugas kebersihan di libur lebaran ini, guna memastikan wilayah Kabupaten Tangerang tetap terjaga kebersihannya seperti hari-hari biasa.

“Seperti biasa petugas mengangkut sampah-sampah di sejumlah titik wilayah, guna menguranginya tumpukan sampah,”terangnya.

Ia juga menambahkan, selain di titik biasa , selama lebaran pihaknya melakukan bersih bersih di area Puspemkab dan masjid Al Amjad.

” Kami menurunkan 1 orang korlap, 2 orang pengawas, 15 orang pesapon, 1 gerobak motor, dan 1 armada truk sampah,”tutupnya.

Baca Lainnya

Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan

11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Jakarta – Penerapan Sistem Pengelompokan Jamaah Model Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Memicu Kebingungan Di Kalangan Jamaah. Anggota Komisi Viii Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) Maman Imanul Haq Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi Agar Tidak Menganggu Kenyamanan Ibadah Jamaah Haji Indonesia. “Penerapan Sistem Syarikah Yang Terkesan Mendadak Ini Telah Mengacaukan Pengelompokan Kloter Yang Sebelumnya Sudah Terencana Dengan Baik Dari Tanah Air. Akibatnya, Banyak Jemaah Suami Istri Yang Terpisah, Serta Jemaah Lanjut Usia Yang Terpisah Dari Pendamping Yang Sangat Mereka Butuhkan. Kami Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi&Quot; Ujar Kiai Maman Imanulhaq, Selasa (13/5/2025). Pria Yang Akrab Disapa Kiai Maman Ini Mengungkapkan Sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia Hanya Dilayani Oleh Satu Syarikah, Yaitu Mashariq. Namun, Pada Tahun Ini, Terdapat Delapan Syarikah Yang Bertugas Melayani Jemaah Haji Indonesia. Syarikah Sendiri Merupakan Perusahaan Arab Saudi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Mengatur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia. &Quot;Mengapa Harus Delapan Syarikah Yang Dilibatkan, Dan Apa Dasar Pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama Telah Melakukan Identifikasi Masalah Dan Langkah-Langkah Mitigasi Sebelum Menerapkan Kebijakan Ini. Apakah Kekacauan Yang Terjadi Saat Ini Sudah Diketahui Dan Diantisipasi Oleh Kemenag?&Quot; Tanya Kiai Maman. Lebih Lanjut, Kiai Maman Mengusulkan Agar Jika Kemenag Tetap Menggunakan Delapan Syarikah, Pembagian Tanggung Jawab Hendaknya Didasarkan Pada Wilayah Di Indonesia. Misalnya, Syarikah A Bertanggung Jawab Atas Jemaah Dari Wilayah Tertentu Di Jawa Barat, Syarikah B Untuk Kota Tertentu Di Jawa Timur, Dan Seterusnya. “Jangan Seperti Kondisi Saat Ini Di Mana Lebih Dari Satu Syarikah Menangani Jemaah Dari Satu Daerah. Hal Ini Membingungkan Jemaah Dan Juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (Kbihu). Bayangkan Saja, Ada Jemaah Yang Belum Siap Berangkat Namun Tiba-Tiba Harus Berangkat Keesokan Harinya, Atau Sebaliknya, Jemaah Yang Seharusnya Berangkat Beberapa Pekan Lagi Di Kloter Lain, Mendadak Harus Segera Berangkat. Sistem Seperti Apa Ini Jika Hasilnya Justru Menimbulkan Kekacauan?&Quot; Tegasnya. Komisi Viii Dpr Ri, Kata Kiai Maman Mendesak Kementerian Agama Untuk Segera Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Berwenang Di Arab Saudi Guna Mencari Solusi Atas Permasalahan Ini. Menurutnya Indonesia Saat Ini Membutuhkan Negosiator Yang Handal Dan Mampu Menyampaikan Keluhan Serta Mencari Solusi Konstruktif Atas Kekacauan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Ini. &Quot;Kami Memberikan Kesempatan Kepada Kemenag Dan Dirjen Penyelenggara Haji Dan Umrah Untuk Bertindak Cepat Menangani Masalah Ini. Kami Tidak Dapat Menerima Jika Penggunaan Delapan Syarikah Ini Justru Menyengsarakan Jemaah Haji Indonesia,&Quot; Imbuh Kiai Maman.

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK

11 Mei 2026 - 18:24 WIB

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional Dan Langgar Putusan Mk

Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan

11 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan
Trending di Nasional