Menu

Mode Gelap
KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

News

Kejari Kota Malang Laksanakan Amanat Jaksa Agung di Masyarakat


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, Selasa (30/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, Selasa (30/5/2023)

Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Kelurahan Polowijen, Selasa (30/5/2023)

Dikatakan Eko, kegiatan penyuluhan hukum merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tujuanya meningkatkan kesadaran hukum bagi warga Kota Malang.

“Kejaksaan Negeri Kota Malang menyampaikan materi tentang Restorative Justice. Kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan tujuan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum itu diperlukan hati nurani,” tutur Eko.

Eko menjelaskan, Kebijakan Restorative Justice merupakan amanat yang pernah disampaikan Jaksa Agung kepada jajaran, bahwa “Penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani.

“Sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis bagi para civitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” Ujar Eko.

Dikatakan Eko, antusiasme dari para peserta sangat terasa dalam mengikuti kegiatan ini. Kata Eko, dengan banyaknya yang bertanya maupun menyampaikan pendapat mereka atas materi yang telah diberikan oleh para Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

‘Kegiatan Penyuluhan Hukum yang diikuti total 53 orang secara luring ini berjalan dengan lancar dan menerapkan Protokol Kesehatan,” tutup Eko.

 

Baca Lainnya

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri

Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari

16 April 2026 - 19:08 WIB

Ombudsman Tegaskan Pembatasan Bbm Subsidi Harus Pertimbangkan Mayoritas

P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

16 April 2026 - 10:38 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum