Menu

Mode Gelap
Kejari HST Geledah 4 Lokasi, Buru Bukti Korupsi Alkes Dinkes Kontrak Tetap Diteken Meski Anggaran Diblokir, Kasus Satelit 123 BT Rugikan Negara Rp306 Miliar Pradhana Probo Resmi Jabat Kajari, Janji Hukum Dukung Ekonomi Kota Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir KPK Siaga Hadapi Isu Transaksi PAW, KPU Tegas: Yang Melanggar Pasti Ditolak Puluhan Santri Jadi Korban, Polri Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku

News

Hakim Tuntut Natalia Rusli 1,3 Tahun Penjara


					Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (6/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (6/6/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara. Dia dihukum karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses persidangan, penuntut umum meyakini terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu penuntut umum dalam tuntutanya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa natalia rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pasal 378 KUHP. Serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa natalia rusli dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijenya, Lingga Nuarie, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan Lingga, ada beberapa hal yang memberatkan Jaksa dalam melakukan penuntutan yakni terdakwa dinilai merugikan saksi Verawati Sanjaya, juga berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ucap Lingga.

Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Diketahui Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Baca Lainnya

Puluhan Santri Jadi Korban, Polri Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku

6 Mei 2026 - 12:52 WIB

Puluhan Santri Jadi Korban, Polri Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku

DPR Minta Satgas Pertahanan Diperkuat, Konflik Sosial Kembali Memanas di Kawasan Timur Indonesia

6 Mei 2026 - 11:16 WIB

Dpr Minta Satgas Pertahanan Diperkuat, Konflik Sosial Kembali Memanas Di Kawasan Timur Indonesia

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban

6 Mei 2026 - 05:47 WIB

Skandal Kekerasan Seksual Di Ponpes Pati, Lpsk Diminta Proaktif Lindungi Korban
Trending di News