Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026 Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman Everton Ditinggal Legenda, Seamus Coleman Putuskan Akhiri 17 Tahun Pengabdian

News

Kajati NTT Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Perlindungan Anak, Komisi III Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku


					Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung. Perbesar

Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung.

Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus perlindungan anak secara profesional dan transparan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 20 Mei 2025.

Zet menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak telah diterapkan oleh penyidik terkait kasus tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi proses hukum yang berjalan, 22 Mei 2025.

“Ada tiga korban yang semuanya adalah anak perempuan di bawah usia 18 tahun. Kasus ini kami tangani dengan perhatian khusus karena menyangkut anak-anak. Kami pastikan proses ini berjalan secara profesional,” ujar Kajati.

Ia menambahkan, meskipun saat ini terdakwa tidak berada di lokasi, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan petunjuk dari penyidik dan RTP (rumah tahanan sementara).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyampaikan sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia bahkan mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Pelaku kejahatan terhadap anak seharusnya dihukum mati, bahkan jika perlu diberlakukan hukuman kebiri. Ini kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Komisi III menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini dan memastikan perlindungan maksimal terhadap korban anak.

Baca Lainnya

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi

15 Mei 2026 - 20:34 WIB

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum Kpu Kota Bekasi

Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat

14 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kunjungan Kajati Jabar Ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil Dan Dekat Masyarakat

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan
Trending di Hukum