Menu

Mode Gelap
Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

News

Kajati NTT Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Perlindungan Anak, Komisi III Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku


					Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung. Perbesar

Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung.

Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus perlindungan anak secara profesional dan transparan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 20 Mei 2025.

Zet menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak telah diterapkan oleh penyidik terkait kasus tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi proses hukum yang berjalan, 22 Mei 2025.

“Ada tiga korban yang semuanya adalah anak perempuan di bawah usia 18 tahun. Kasus ini kami tangani dengan perhatian khusus karena menyangkut anak-anak. Kami pastikan proses ini berjalan secara profesional,” ujar Kajati.

Ia menambahkan, meskipun saat ini terdakwa tidak berada di lokasi, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan petunjuk dari penyidik dan RTP (rumah tahanan sementara).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyampaikan sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia bahkan mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Pelaku kejahatan terhadap anak seharusnya dihukum mati, bahkan jika perlu diberlakukan hukuman kebiri. Ini kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Komisi III menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini dan memastikan perlindungan maksimal terhadap korban anak.

Baca Lainnya

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

16 April 2026 - 22:08 WIB

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri

Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari

16 April 2026 - 19:08 WIB

Ombudsman Tegaskan Pembatasan Bbm Subsidi Harus Pertimbangkan Mayoritas
Trending di Hukum