Menu

Mode Gelap
Kejari Kota Bandung Serahkan 4 Tersangka Serta Barang Bukti Dugaan Korupsi PT ENM dan SDI Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar Komitmen Dorong Ekonomi Rakyat, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Salurkan Bibit Ayam Petelur di Banten Gerak 08 Rayakan Ulang Tahun Presiden Prabowo: Siapkan Delapan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Satgas PKH Didesak Tertibkan Dugaan Tambang Ilegal di Tambrauw Papua Barat Daya Glenny Kairupan Sebagai Dirut Garuda Langkah Tepat Presiden Prabowo

Nasional

Temukan Maladministrasi Tata Kelola Izin Pakai Kawasan Hutan, Ini Lima Rekomendasi Ombudsman


Temukan Maladministrasi Tata Kelola Izin Pakai Kawasan Hutan, Ini Lima Rekomendasi Ombudsman Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan Hasil Kajian Sistemik terkait Tata Kelola dan Pengawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pengawasan yang Integratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Informasi Geopasial, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada Kamis (6/1/2022) di Ruang Abdurahman Wahid, Gedung Ombudsman RI, Jakarta. Ombudsman RI menemukan dua aspek temuan dan menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada lima institusi terkait.

“Maksud dan tujuan dari kajian ini adalah untuk memperoleh penjelasan mengenai alur proses IPPKH/P2KH dari penerbitan sampai pada pengawasan terhadap IPPKH/P2KH dari pemberi izin, serta tanggung jawab atas kewajiban dari pemegang P2KH,” ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.

Pihaknya mencatat, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, jumlah IPPKH yang diterbitkan meningkat setiap tahunnya terutama untuk kegiatan pertambahan dan non pertambangan. Dimana pada 2018 IPPKH yang terbit sebanyak 49.235.50, 2019 sebanyak 66.311.87, 2020 sebanyak 81.224.47 dan 2021 sebanyak 104.401.71.

Hery menjelaskan, berdasarkan hasil kajian, temuan Ombudsman RI terkait IPPKH terdiri dari aspek tata kelola dan pengawasan. Pada aspek tata kelola, Ombudsman RI menemukan setidaknya 5 potensi maladministrasi, yakni

  • Pertama, penundaan berlarut dalam IPPKH,
  • Kedua, tidak seragamnya persyaratan permohonan rekomendasi Gubernur daerah mengenai IPPKH,
  • Ketiga, kurangnya aksesbilitas informasi proses permohonan IPPKH dan belum optimalnya penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) IPPKH/P2KH.
  • Keemat, belum adanya penyebarluasan informasi Geopasial Tematik (IGT) Kehutanan terkait peta IPPKH dalam Kebijakan Satu Peta (KSO) dan informasi realtime kuota IPPKH dan
  • Kelima, sosialisasi yang belum menyeluruh terkait perubahan kebijakan dan prosedur teknis pada kebijakan yang baru.

Sedangkan dalam aspek pengawasan, Ombudsman RI menemukan adanya alokasi anggaran yang tidak memadai dan potensi hasil pengawasan yang tidak indepeden, adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) petugas pengawas sehingga memperlama prosedur telaah kawasan, dan kendala pelaksanaan kewajiban terutama rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Hal ini terjadi karena beberapa kendala yaitu penyediaan lahan rehabilitasi, jangka waktu penilaian yang diniliai terlalu singkat serta kurang optimalnya tugas dan kewenangan BPDASHL (Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung) dalam pengawasan,” ucap Hery.

Baca juga : Ombudsman Banten Dorong Budaya Pelayanan Prima

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan Saran Perbaikan / Tindakan Korektif kepada 5 Kementerian agar dapat ditindaklanjuti selama 30 hari kerja, sebagai berikut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Investasi/BKPM agar secara intensif berkoodinasi untuk menetapkan persyaratan yang spesifik, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku P2KH yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pad setingkat Provinsi melalui DMPTSP.

Selain itu, melakukan harmonisasi SOP terutama mengenai jangka waktu pelayanan terkait pertimbangan teknis dan telaah fungsi kawasan dalam rangka intergrasi dan transformasi menisme perizinan ke sistem OSS
Melakukan percepatan proses tranformasi. Selanjutnya, intergrasi IPPKH/P2KH ke dalam ISS yang dapat diakses secara transparan dan mudah oleh pemohon mempercepat tahapan sosialisasi terkait teknis pelayanan P2KH berdasarkan ketentuan dan kebijakan yang baru ditunjuk bagi pelaksana di lapangan.

Kepada Kementerian LHK dan Badan Informasi Geopasial, untuk berkoordinasi secara intensif dalam melakukan percepatan penyediaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Peta IPPKH Kepada Kementerian LHK dan Kementerian Keuangan. Untuk berkoodinasi secara intensif untuk menyediakan kembali alokasi dana dekonsentrasi yang memadai bagi Dinas Kehutanan Kepada Kementerian LHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Melakukan evaluasi dan monitoring efektifitas pelaksanaan MoU/Nota Kesepakatan tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan dan Kehutanan dan Bidang Eenergi Dan Sumber Daya Mineral.
Menindaklanjuti MoU dengan membuat rencana kerja per bidang guna memperkuat koordinasi dan kolaborasi mengenai sharing data kewilayahan.

Kepada Kementerian LHK untuk:
Memperjelas makna kalimat sumber dana lain yang tidak mengikat pada Pasal 415 ayat (2) dan 418 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 7 Tahun 2021
Menyusun rencana strategi dengan melakukan koordinasi dan rekonsiliasi serta permutakhiran data IPPKH/P2KH beserta kewajiban yang melekat di dalamnya
Meningkatkan kepatuhan pemegang IPPKH/P2KH untuk melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan optimasi tugas kewengan dan dimiliki BPDASHL.

Penyerahan hasil kajian sistemik ini dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK Ruandha Agung Sugardiman, dan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Kurnia Chairi.

Baca Lainnya

Gerak 08 Rayakan Ulang Tahun Presiden Prabowo: Siapkan Delapan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

17 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Jakarta – Momentum Ulang Tahun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Dimaknai Secara Berbeda Oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08). Bukan Sekadar Ucapan Seremonial, Organisasi Ini Menandai Perayaan Tersebut Dengan Meluncurkan Delapan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Sebagai Bentuk Dukungan Nyata Terhadap Kepemimpinan Presiden. Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, Dan Keanggotaan (Okk) Dpp Gerak 08, Paulus Victor Motuloh, Menyampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Sekaligus Doa Agar Presiden Prabowo Selalu Diberi Kesehatan, Kekuatan, Dan Kebijaksanaan Dalam Menjalankan Amanah Memimpin Bangsa. “Gerak 08 Tidak Berhenti Pada Ucapan. Kami Memberi Hadiah Delapan Paket Program Nyata Untuk Rakyat, Sebagai Bukti Bahwa Kami Mendukung Penuh Kebijakan Presiden Prabowo Yang Berpihak Pada Rakyat Kecil. Kami Pasang Badan Untuk Program Presiden Yang Pro-Rakyat. Gerak 08 Tegak Lurus Dan Lurus Tegak Kepada Presiden Prabowo Subianto,” Tegas Paulus Di Jakarta, Jumat (17/10/2025). Delapan Program Yang Diluncurkan Gerak 08 Mencakup Bidang Ekonomi, Pendidikan, Komunikasi Publik, Dan Sosial, Semuanya Berorientasi Pada Penguatan Kemandirian Ekonomi Nasional. Berikut Rinciannya: 1. Delapan (Deretan Tangga Lagu-Lagu Perjuangan) – Lomba Cipta Puisi Dan Lagu Perjuangan Untuk Menumbuhkan Semangat Nasionalisme. 2. Persp3Ktif-Indonesia – Program Edukatif Daring Yang Mempertemukan Eksekutif, Legislatif, Dan Yudikatif Dalam Diskusi Tentang Ketatanegaraan Dan Bela Bangsa. 3. Pojok-Jatidiri (Pojok Jajanan Tradisional Mandiri Rakyat Indonesia) Inisiatif Pengembangan Umkm Ibu-Ibu Rumah Tangga Untuk Memperkuat Ekonomi Rakyat Berbasis Kerajinan Untuk Kemandirian Diseluruh Persada Nusantara Tercinta Indonesia. 4. Ikrar Indonesia (Industri Kerajinan Rakyat Indonesia) Gerakan Pemberdayaan Industri Kerajinan Rakyat Yang Berbasis Rumah Tangga. 5. Sayadua (Sahabat Yatim, Dhuafa, Dan Orang Tua Terlantar) Gerakan Sosial Berkelanjutan Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Kelompok Rentan Dan Terpinggirkan. 6. Perkasa-Indonesia Adalah Pameran On-Line Dan Off-Line Komoditas Andalan Bangsa Indonesia. 7. Tembikar Gerak 08 (Temu Bincang Pakar Petani Dan Pertanian, Perkebunan, Peternakan Serta Perikanan) Forum Nasional Untuk Mengangkat Harkat Dan Martabat Petani Serta Mewujudkan Kedaulatan Sektor Pangan Nasional. 8. Penalti (Perbincangan Nasional Teknologi Informasi) Ruang Diskusi Perbincangan Interaktif Antara Rakyat Dan Presiden Untuk Memperkuat Komunikasi Informasi Dua Arah Dalam Pembangunan Digital Nasional. Paulus Menjelaskan, Delapan Langkah Konkret Tersebut Merupakan “Kado Ideologis” Dari Gerak 08 Untuk Presiden Prabowo, Yang Dinilai Berhasil Membangkitkan Optimisme Rakyat Terhadap Arah Pembangunan Nasional. “Ekonomi Rakyat Harus Jadi Tiang Utama. Ini Bukan Sekadar Slogan, Tapi Gerakan Yang Hidup Di Tengah Masyarakat. Program Ini Adalah Cara Kami Memastikan Visi Presiden Benar-Benar Turun Sampai Ke Akar Rumput,” Ujarnya. Ketua Umum Gerak 08, Revitriyoso Husodo, Juga Menyampaikan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden Prabowo. Ia Menegaskan Komitmen Organisasi Untuk Selalu Berada Di Garis Rakyat Dan Mendukung Penuh Setiap Kebijakan Pemerintah Yang Berorientasi Pada Kesejahteraan Nasional. “Semoga Bapak Presiden Senantiasa Diberi Kesehatan Dan Kekuatan Dan Kebijakan Prima Dari Tuhan Yang Mahaesa. Kami, Seluruh Pengurus Gerak 08, Akan Terus Tegak Lurus Bersama Bapak Dalam Memperjuangkan Cita-Cita Rakyat Indonesia,” Ujar Revitriyoso. Gerak 08 Menutup Pernyataannya Dengan Semangat Gotong Royong Melalui Seruan, *Bersama Kita Tuntas Tunaikan Pemberantasan Kemiskinan Dan Korupsi Dari Diri Kita Sendiri

Satgas PKH Didesak Tertibkan Dugaan Tambang Ilegal di Tambrauw Papua Barat Daya

17 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Satgas Pkh Didesak Tertibkan Dugaan Tambang Ilegal Di Tambrauw Papua Barat Daya

Glenny Kairupan Sebagai Dirut Garuda Langkah Tepat Presiden Prabowo

17 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Dpp Gerak 08 Nilai Penunjukan Glenny Kairupan Sebagai Dirut Garuda Langkah Tepat Presiden Prabowo Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08) Menilai Keputusan Presiden Prabowo Subianto Menunjuk Letnan Jenderal Tni (Purn.) (Hor.) Glenny H. Kairupan Sebagai Direktur Utama Pt Garuda Indonesia (Persero) Tbk Merupakan Langkah Yang Tepat Dan Strategis Dalam Memperkuat Sektor Penerbangan Nasional. Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, Dan Keanggotaan (Okk) Dpp Gerak 08, Paulus Victor Motuloh, Mengatakan Glenny Kairupan Memiliki Rekam Jejak Yang Solid Baik Di Bidang Pertahanan Maupun Aviasi. “Presiden Prabowo Sangat Tepat Memilih Letjen (Purn.) Glenny Kairupan Sebagai Dirut Garuda. Beliau Mantan Penerbang Dan Memahami Dunia Aviasi Secara Mendalam. Kami Yakin Di Bawah Kepemimpinannya, Garuda Akan Kembali Mengudara Tinggi Dan Menjadi Simbol Kebanggaan Bangsa,” Ujar Paulus Di Jakarta, Kamis (16/10). Paulus Juga Menyampaikan Ucapan Selamat Atas Amanah Baru Yang Diemban Glenny Kairupan, Seraya Berharap Kepemimpinannya Mampu Membawa Perubahan Nyata Bagi Industri Penerbangan Nasional. Menurutnya, Gerak 08 Mendukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Dalam Memperkuat Bumn Strategis, Terutama Garuda Indonesia Yang Menjadi Wajah Negara Di Kancah Internasional. Penunjukan Glenny H. Kairupan Sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia Resmi Ditetapkan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rupslb) Yang Digelar Pada Rabu (15/10). Ia Menggantikan Wamildan Tsani Yang Sebelumnya Menjabat Posisi Tersebut. Glenny Kairupan Merupakan Alumnus Akademi Militer Tahun 1973, Satu Angkatan Dengan Presiden Prabowo Subianto. Selama Karier Militernya, Ia Pernah Menempati Sejumlah Jabatan Strategis Di Tni Ad Serta Terlibat Dalam Berbagai Operasi Militer, Termasuk Di Timor Timur. Setelah Pensiun, Glenny Juga Berkontribusi Di Dunia Akademik Sebagai Dosen Di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Pada 10 Agustus 2025, Glenny Menerima Kenaikan Pangkat Kehormatan Menjadi Letnan Jenderal (Hor.) Dari Presiden Prabowo Atas Dedikasinya Menjaga Kedaulatan Negara. Ketua Umum Dpp Gerak 08, Revitriyoso Husodo, Turut Memberikan Apresiasi Dan Dukungan Atas Keputusan Tersebut. “Atas Nama Seluruh Pengurus Dpp Gerak 08, Kami Mengucapkan Selamat Atas Amanah Baru Kepada Letjen (Purn.) (Hor.) Glenny Kairupan. Kami Percaya Beliau Akan Mampu Membawa Garuda Menuju Transformasi Besar Dan Menjadi Simbol Kemajuan Indonesia,” Tegas Revitriyoso. Berikut Susunan Dewan Direksi Dan Komisaris Pt Garuda Indonesia Hasil Rupslb 15 Oktober 2025: Dewan Direksi: Direktur Utama: Glenny H. Kairupan Wakil Direktur Utama: Thomas Sugiarto Oentoro Direktur Keuangan &Amp; Manajemen Risiko: Balagopal Kunduvara Direktur Niaga: Reza Aulia Hakim Direktur Teknik: Mukhtaris Direktur Human Capital &Amp; Corporate Service: Eksitarino Irianto Direktur Transformasi: Neil Raymond Nills Dewan Komisaris: Komisaris Utama/Independen: Fadjar Prasetyo Komisaris: Chairal Tanjung Komisaris: Frans Dicky Tamara Komisaris Independen: Mawardi Yahya Sementara Itu, Ceo Danantara, Rosan Roeslani, Menyebut Pergantian Direksi Merupakan Bagian Dari Upaya Menyehatkan Garuda Secara Menyeluruh, Termasuk Dari Sisi Finansial Dan Manajemen. “Kami Ingin Memperkuat Tim Dengan Komposisi Yang Lebih Solid. Dua Ekspatriat Dengan Latar Belakang Singapore Airlines Dan Qantas Juga Bergabung Untuk Memperkuat Manajemen. Ini Langkah Serius, Bukan Setengah-Setengah,” Kata Rosan Di Jakarta Selatan, Rabu (15/10). Menurut Rosan, Proses Evaluasi Dan Analisis Terhadap Kinerja Garuda Telah Dilakukan Selama Hampir Setahun, Melibatkan Para Ahli Penerbangan. “Kita Hanya Memperkuat Semua Lini. Bukan Soal Siapa Bagus Atau Tidak, Tapi Bagaimana Menyusun Kombinasi Terbaik Agar Garuda Benar-Benar Pulih,” Ujarnya. Rosan Menegaskan Langkah Ini Merupakan Bagian Dari Strategi Jangka Panjang Untuk Memastikan Garuda Indonesia Kembali Menjadi Maskapai Kebanggaan Nasional Yang Sehat Dan Berdaya Saing Global.
Trending di Nasional