Menu

Mode Gelap
Belanja Makan-Minum Pejabat Membengkak, DPRD Diminta Evaluasi APBD 2026 Matahukum Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lebak Rp29 Miliar Diduga Abaikan Kerugian Negara, Matahukum Laporkan Kebijakan Mantan Menhut Siti Nurbaya ke Kejagung Pengamat Nilai PSI Terlalu Jumawa, Ambisi Rebut Bali hingga DKI Dinilai Konyol Bali Kotor Dituding Pejabat Korea, Prabowo Inisiatif Gotong Royong Kejagung Siap Kaji Laporan Dugaan Penguasaan Mobil dan Gratifikasi Dr Robert

Nasional

Hadiri Deklarasi Kumham Banten, Pesan Ketua Ombudsman


					Hadiri Deklarasi Kumham Banten, Pesan Ketua Ombudsman Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG –Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten), Dedy Irsan hadir dalam Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis, 13 Januari 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Dedy Irsan turut memberikan sambutan dan arahan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Banten dan pimpinan UPT Kemenkumham se-Provinsi Banten yang di pimpin oleh Kakanwil Tejo Harwanto ini.

Dedy Irsan memberikan ucapan selamat dan semangat kepada jajaran Kanwil Kumham Banten yang mendeklarasikan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, Ia berpesan agar tetap menjaga kesehatan sejalan dengan deklarasi kinerja, Dedy menjelaskan bahwa kesehatan berpengaruh pada produktifitas pekerjaan.

Baca juga : Ombudsman Banten Temukan Desa di Lebak Tak Taat Regulasi

Berkaitan dengan Zona Integritas, Dedy Irsan menegaskan bahwa perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Terlebih, kata Dedy, dalam hal mewujudkan Zona Integritas, sektor pelayanan publik merupakan sektor yang sangat penting karena masuk dalam 2 (dua) komponen yaitu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada komponen pengungkit dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat pada komponen hasil.

Tak bosan-bosannya Dedy Irsan memberikan pesan bahwa dalam pelaksanaannya, seluruh pihak harus berpedoman kepada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang di dalam aturan tersebut ada komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi.

Komponen Pengungkit tersebut terdiri dari 6 indikator yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Komponen hasil meliputi Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat.

Dedy juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan yang profesional serta membuat survei kepuasan pengguna layanan secara berkala untuk dijadikan bahan evaluasi bagi perbaikan pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dan memberi sambutan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Iwan Kurniawan, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Mantovani.

Baca Lainnya

Diduga Abaikan Kerugian Negara, Matahukum Laporkan Kebijakan Mantan Menhut Siti Nurbaya ke Kejagung

4 Februari 2026 - 08:33 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu

Visa Haji Ilegal Berisiko Maut, PKB Minta Warga Waspada

30 Januari 2026 - 16:43 WIB

Visa Haji Ilegal Berisiko Maut, Pkb Minta Warga Waspada

Program MBG Gerus Anggaran Pendidikan, BGN Sebut Hanya Menjalankan Tugas

30 Januari 2026 - 00:18 WIB

Program Mbg Gerus Anggaran Pendidikan, Bgn Sebut Hanya Menjalankan Tugas
Trending di Nasional