Menu

Mode Gelap
Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan

News

Wakil Bupati Lebak Respon Laporan Pospera Terkait Pencaplokan Tanah Warga Wanasalam


					Wakil Bupati Lebak Respon Laporan Pospera Terkait Pencaplokan Tanah Warga Wanasalam Perbesar

TEROPONGISTANA.COM LEBAK – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC POSPERA) Kabupaten Lebak-Banten melaporkan dugaan pencaplokan tanah warga oleh PT Panggung ke Wakil Bupati Lebak. Lokasi tanah tersebut terjadi di Muara Wanasalam.

Ketua DPC Pospera Lebak, Hudori, menceritakan kronologis dugaan pencaplokan tanah yang terjadi pada 1993 silam. Menurut Hudori, kejadian kelam warga Wanasalam tersebut menjadi cerita pahit bagi mereka. Bagaimana tidak, warga di sana dipaksa untuk menyerahkan tanahnya kepada perusahaan dengan dalih investasi lewah HGU.

“Jadi kalau berdasarkan investigasi di lapangan, kejadian itu tahun 1993, warga di sana dipaksa untuk menyewakan tanahnya ke perusahaan, memang ada sebagian yang dibayar tapi ada juga yang diambil secara paksa untuk dijadikan HGU oleh PT Panggung. Nah tahun 2018 HGU Perusahaan tersebut telah habis, masyarakat di sana menolak untuk diperpanjang kembali,” kata Hudori melalui rillisnya, Selasa (13/2/2022) di Lebak.

Hudori menceritakan kepada Wakil Bupati, akibat dari peristiwa itu, ada warga Wanasalam yang sampai saat ini mengalami trauma bahkan gangguan jiwa. Menurut Hudori, atas dasar kerakyatan tersebut, pihaknya mempunyai pandangan persoalan tersebut harus dituntaskan dan warga di Wanasalaam harus didampingi.

“Sangat miris sekali melihat Masyarakat setempat sampai ada yang ganguan jiwa, Pospera harus hadir, tentu saja negara atau Pemerintah dalam hal ini Pemda Lebak harus hadir ditengah-tengah masyarakat. Kita dari Pospera siap mendampingi masyarakat Wanasalam,” jelas Hudori yang kerap disapa Andri.

Hudorri mendesak kepada Pihak PT. Panggung atau PT. Bayu agar Kooperatif dan segera menyelesaikan persoalan dengan warga. Bahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan ini ke Presiden, Mabes Polri dan DPR RI.

“Kalau Perusahaan atau BPN bertele-telle tak segera melepas tanah warga, kita akan respon dengan aksi dan melaporkan kasus ddugaan pencaplokan tanah ini ke Presiden Jokowi, Mabes Polri, dan DPR RI,” tegas Andri.

Hal yang sama dikatakan Sekretaris DPC Pospera Lebak, Dede Ahmad Jaelani, menurutnya Pemda Lebak juga harus hadir mengawal persoalan ini. Menurut Dede, Pemkab Lebak harus ikut memfasilitasi warga dengan PT Panggung maupun PT Bayu untuk menyelesaikan dugaan pencaplokan tanah warga di Wanasalam.

“Pemkab Lebak harus ikut memfasilitasi kedua belah pihak, dan hadir untuk warga Wanasalam. Jadi kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut.” tutur Dede.

Menyikapi permasalahan ini Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi mengapresiasi atas kepedulian rekan-rekan Pospera Lebak yang ikut mendampingi warga Wanasalam dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah mereka. Mendengar kabar tersebut, Ade pun tak akan memberikan rekomendasi seandainya persoalan dengan warga tak selesai.

“Kalau masih ada persoalan dengan warga, tentunya Pemkab Lebak tak akan memberikan rekomendasi ke PT Panggung maupun PT Bayu untuk memeperpanjang HGU di Wanasalam.” jelas Ade. (Red)

Baca Lainnya

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri

Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari

16 April 2026 - 19:08 WIB

Ombudsman Tegaskan Pembatasan Bbm Subsidi Harus Pertimbangkan Mayoritas

P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

16 April 2026 - 10:38 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum