Menu

Mode Gelap
Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

News

Tanah Warga Dicaplok, Adian Napitupulu Soroti Kinerja BPN Banten


					Tanah Warga Dicaplok, Adian Napitupulu Soroti Kinerja BPN Banten Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Beredar di media sosial terkait tanah warga di tiga Desa yang ada di Kecamatan Wanasalam, Lebak Banten diduga dicaplok oleh PT Panggung. Dampak dari perampasan tersebut, banyak warga Wanasalam mengalami trauma dan ganguan jiwa.

Hal tersebut membuat Ketua Dewan Pembina Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Adian Napitupulu buka suara. Menurut Adian, kejadian pencaplokan tanah di Wanasalam yang diperuntukan HGU sudah seharusnya dihentikan.

“Saya mendukung perjuangan kawan – kawan Pospera Banten untuk mengawal kasus pencaplokan agar dilaporkan ke Satgas Mafia tanah. Ini ada apah, ko sudah berapa tahun dibiarkan, padahal HGU tahun 2018 juga sudah selesai. Jelas BPN Banten lalai dan harus segera diperiksa.”ucap Adian Napitupulu lewat rillisnya, Rabu (2/3) di Jakarta.

Baca juga : Adian Ungkap Sianida di Sungai Cikaniki Harus Diusut Tuntas

Adian menyebut, seandainya Kepala BPN Banten tak bisa memfasilitasi warga dalam memperjuangkan haknya, sudah selayaknya dia melepaskan jabatan tersebut kepada yang lebih siap. Kata Adian, ini bicara nasib rakyat Lebak yang banyak dirugikan bahkan, mereka puluhan tahun merelakan tanahnya dikuasai perusahaan.

“Sebenarnya ada apa, apa yang memberatkan BPN Banten memproses apsirasi masyarakat, tinggal diverifikasi ke lapangan, mana saja ahli waris dan bukti-bukti yang masih ada. BPN Banten terkesan membiarkan persoalan ini mengambang, Kementerian ATR BPN jelas harus melakukan perombakan di BPN Banten, mereka tak bisa menengahi persoalan warga dengan perusahaan.”beber Adian yang merupakan pentolan aktivis 98.

Dijelaksan Adian, jika ditemukan pelanggaran – pelanggaran pembiaran oleh Kepala BPN Banten, tentu Kementerian terkait atau Presiden harus memberikan sanksi tegas, sangksi tegas tersebut bisa pemberhentian ataupun penundaan pangkat. Padahal kata Adian, intruksi Presiden sudah jelas tentang keseriusannya untuk memberantas mafia tanah di berbagai daerah di Tanah Air.

“Presiden berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah, kalau intruksi dan arahanya dibajak oleh bawahannya, kalau terbukti jelas dia harus dipecat.”tegas Adian yang merupakan anggota DPR RI dari Partai PDIP.

Adian berharap BPN Banten tidak lamban dalam merespon persoalan-persoalan pertanahan di Wanasalam. Menurut Adian, potret kasus penyerobotan tanah di Lebak bukti ketidak sanggupan BPN dalam menyelesaikan kasus pertanahan, mengingat hal ini muncul dikarenakan kurang responya BPN dalam menangani persoalan tersebut.

“Kita mendengar ada warga Lebak juga yang alami ganguan jiwa akibat tanahnya dirampas oleh perusahaan untuk dijadikan HGU, tapi BPN di Banten masih membiarkan kasus ini berlarut-larut, sekali lagi saya minta Kepala BPN Banten dicopot kalau tak bisa bekerja.”jelas Adian.

Sebelumnya diberitakan, bahwa adanya permasalahan tanah yang dialami warga tiga desa di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten menuai beragam permasalahan. Bahkan, ada warga di tiga desa, yakni Desa Muara, Cipedang dan Desa Wanasalam alami gangguan jiwa. (Red)

Baca Lainnya

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

16 April 2026 - 22:08 WIB

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri

Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari

16 April 2026 - 19:08 WIB

Ombudsman Tegaskan Pembatasan Bbm Subsidi Harus Pertimbangkan Mayoritas
Trending di Hukum