Menu

Mode Gelap
Anggaran Hama Rp500 Juta Disorot, CBA Minta Kemenkes Jelaskan Rinciannya MataHukum: Sinyal Kuat Pergantian Jaksa Agung Pelaku Jambret WNA Argentina di Sorong Diciduk Polisi Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Hampir 2 Meter Kabel Sinyal Hilang, Operasional KA Kembali Normal Usai Diperbaiki Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

News

Ketua Umum BPI KPNPA RI Angkat Bicara


					Ketua Umum BPI KPNPA RI Angkat Bicara Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Terkait dengan adanya pemberitaan warga masyarakat yang ingin menukar uang pecahan recehan guna keperluan lebaran, namun yang terjadi pecahan recehan uang tersebut malah ditahan petugas di Mapolres Kota Mojokerto lantaran diduga palsu .

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI)Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa kang Tb Rahmad disaat dimintai tanggapannya menyampaikan, bila benar sudah ada Validitas dan dianggap sudah clear dari Bank yang diminta untuk melakukan cheking keaslian dari uang tersebut , untuk apa pihak kepolisian menahan uang dan orang yang membawanya apalagi sampai membuat BAP dengan sangkaan dugaan uang palsu.
Ada apa ini polisi mojokerto ?

Baca juga : SIKAT…!Kejagung Naikan Kasus Mafia Minyak Goreng ke Penyidikan

“Jadi Apa dasar hukum polisi menggeledah dan membawa ke polres mojokerto apakah Ada surat perintah?
dan kenapa dalam waktu singkat datang petugas reserse, seolah sudah di skenariokan.
Polisi jangan cari cari kesalahan rakyat kecil yang hanya cari uang receh untuk ditukar keperluan lebaran, info yang didapatkan sampai orang tua yang membawa uang tersebut sakit akibat dampak dari kasus ini.

Apa motif polisi menggeledah di jalan.?

Lanjut kang Tb Rahmad Sukendar, apa dasarnya polisi menyatakan palsu. Harus ada klarifikasi ke Bank dan client.
“Gugat arogansi polisi, adalah kontradiktif uang itu palsu sementara dikeluarkan dari Bank Resmi, jadi saya selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta kepada korban melalui PH nya segera mengajukan permohonan bantuan dan perlindungan hukum kepada Kapolri terkait adanya dugaan arogansi dan penyalahgunaan kewenangan dari oknum penyidik,” tegasnya.
Bila terbukti ada pelanggaran kewenangan pihak penyidik maka Kapolri untuk tidak ragu ragu mencopot Kapolres,Kasat Reskrim dan Penyidik nya
Seperti diketahui, warga Sidoarjo yang sedang dalam perjalanan dari Bandung habis menukar uang guna keperluan lebaran, diperiksa dan uangnya ditahan petugas dengan dalih diduga uangnya palsu.
Ini adalah memaksakan kehendak Para penyidik.

Pesan kang tb Rahmad Tolong penyidik di lapangan dan Kapolres di wilayah, dapat tiru Kadiv Propam dan Kapolri yg sedang bekerja keras bagaimana membenahi polri agar jangan sampai menciderai amanah rakyat kepada Korps Tribrata, untuk itu bekerjalah menjadi pelayan masyarakat yang terpercaya dalam melayani, melindungi,mengayomi yang tujuan nya dapat membawa nama Kepolisian menjadi harum dan dicintai masyarakat.Salam presisi. Tutup Kang Tb Rahmad. (Red)

Baca Lainnya

Anggaran Hama Rp500 Juta Disorot, CBA Minta Kemenkes Jelaskan Rinciannya

18 Mei 2026 - 14:25 WIB

Anggaran Hama Rp500 Juta Disorot, Cba Minta Kemenkes Jelaskan Rinciannya

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

17 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

Sikap Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik

16 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ombudsman Ri Perwakilan Jakarta Raya Melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan
Trending di Nasional