Menu

Mode Gelap
Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Borong Dua Penghargaan KPK di Harkordia 2025 Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen Unhan RI dan FSI Gelar Forum Group Discussion Bahas Strategi Indonesia Hadapi Eskalasi di Indo-Pasifik Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg DPR RI Dilaporkan ke MKD Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, KAKI Minta Penegakan Hukum

News

NARAPIDANA POLRES EMPAT LAWANG DIPAKSA UNTUK MENGAKUI KASUS PEMBUNUHAN SEORANG TAHANAN

Berita KriminalBERITA KRIMINAL

Salah satu napi Dipaksa Untuk Mengakui Pelaku Pengeroyok Tahanan Yang Meninggal Dunia. Keluarga Dora Tuntut Keadilan

Palembang(Sumsel)– Di puncak hari ulang tahun bhayangkara ke 76 tahun yang jatuh pada Jum,at 1 Juli 2022, Polres Empat Lawang mendapatkan kado istimewah dari masyarakat Kabupaten Empat Sumatra Selatan sangat terkejut dengan
Kado istimewah dari orang tua salah satu tahanan itu adalah salah satu keluarga tersangka (Dora Aliansyah) yang diduga dikambing hitamkan oleh anggota polres Empat Lawang, dengan menjadikan Dora Aliansyah sebagai tersangka kasus pengeroyokan/penganiayaan terhadap Ari Putra yang menyebabkan korban meninggal dunia didalam tahanan polres empat lawang menuntut keadilan.

Sopyan, ayah tersangka Dora menuntut keadilan, karena menurutnya dia anaknya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ari. Namun kata Sopyan sebaliknya Dora Aliansyah dipaksa oleh beberapa anggota atau beberapa oknum polisi untuk mengakui bahwa yang menganiayaan korban (Ari) itu adalah anaknya dora dan 2 teman tahanan lainnya.untuk mengakui semua yg di lakukan oleh oknum anggota polres itu,terhadap(Ari)tewas dalam jeruji besi polres empat Lawang beberapa waktu lalu

Kami minta kapolda dan kapolri untuk mengusut tuntas permasalahan ini.karna Kami sangat kecewa sama oknum anggota polres yg melakukan nya.lalu mengambing hitamkan anak kami maka dari itu kami minta keadilan. Anak saya itu dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi, anak saya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh polisi itu, Ungkapnya. Jum’at (1/7/22).

Narapidana Polres Empat Lawang Dipaksa Untuk Mengakui Kasus Pembunuhan Seorang Tahanan

Ditambahkan ibu Dora, Susilawati mengungkapkan,kenapa harus seperti itu menggapa oknum anggota polisi itu tega melakukan nya apakah semua tahanan harus mereka siksa,dan menggapa anak kami yg dijadikan menggambing hitamkan anak saya menyakini bahwa Anaknya (Dora) tidak melakukan apa yang dituduhkan pada dora,
Anak saya pernah menelepon saya bahwa dia sudah dipaksa oknum polisi untuk mengakui kalau tidak menuruti paksaan oknum polisi itu anak saya diancam akan dipukuli,atau akan dianiaya.apakah pantas anggota penegak hukum berbuat keji seperti ini seperti telah terjadi terhadap korban penganiyaan (Ari)lalu untuk menutupi kejahatan yang dilakukan beberapa oknum polisi itu.harus mengambing hitamkan orang yang tidak melakukan nya apakah harus seperti itu.dimana letak hati nurani mereka para pelaku kejahatan ,, Ungkap Susilawati

Diketahui, bahwa keluarga korban (Ari dan Bayu) telah melaporkan belasan oknum polisi polres Empat Lawang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Ari ke Polda Sumsel.
Keluarga korban didampingi kuasa hukum David Sanaki, S.H, menegaskan, laporan ke Propam Polda Sumsel ini tentang pembunuhan. Karena tadi tidak ada surat penangkapan, bahkan keluarga baru tahu Ari meninggal dari orang lain, bukan dari pihak kepolisian, beber David.

Selain itu, David juga membeberkan fakta bahwa tewasnya Ari diduga adanya keterlibatan oknum Satreskrim Polres, Empat Lawang.
Untuk sementara ada 11 oknum dengan 3 pelaku utamanya. Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih. Karena kami juga ada saksi, yakni Bayu Anggara yang saat ini sudah dilepaskan setelah pihak keluarga melakukan demo ke Polres karena saat itu tidak ada surat penangkapan,(Mardhani)

Baca Lainnya

Jasaraharja Putera Dorong Inovasi Manajemen Risiko Asuransi di Wisuda AAMAI XXXII

9 Desember 2025 - 15:18 WIB

Jasaraharja Putera Dorong Inovasi Manajemen Risiko Asuransi Di Wisuda Aamai Xxxii

MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025: Indonesia Raih Prestasi, Akses Publik Perlu Dievaluasi

6 Desember 2025 - 23:30 WIB

Mhq Disabilitas Netra Internasional 2025: Indonesia Raih Prestasi, Akses Publik Perlu Dievaluasi

“Nurhadi Tantang Jaksa: Jika Logika Longgar, Bagaimana Nasib Keadilan?”

1 Desember 2025 - 20:03 WIB

“Nurhadi Tantang Jaksa: Jika Logika Longgar, Bagaimana Nasib Keadilan?”
Trending di Hukum