Menu

Mode Gelap
Dipimpin Presiden Secara Virtual, Polresta Tangerang Tambah Garda Depan Ketahanan Pangan Lewat SPPG KAI Properti Buka Lowongan Kerja Petugas Penjaga Pintu Perlintasan, Simak Syaratnya Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel MataHukum Curiga Aset Asabri Diambil Lewat Penegakan Hukum Sikap Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik Dandim Pandeglang Dukung Penuh Operasional Koperasi Desa Merah Putih Guna Wujudkan Desa Mandiri

News

Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kades Muslim, Klaim Keliennya Tidak Lakukan Pidana


					Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kades Muslim, Klaim Keliennya Tidak Lakukan Pidana Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Sidang Kasus Terdakwa Kades L Teluk Aur Non Aktif Muslim SH, Kamis (22/7/2022) sudah masuk agenda tanggapan Jaksa atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Selasa yang lalu.

Sidang kesembilan ini, dipimpin Hakim Ketua Endah Karmila SH MH yang nota bene Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian di dampingi Dua Hakim Anggota dan Satu Panitra.

Terpantau, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lita Warman SH MH dan Kuasa Hukum Terdakwa Budiman Jaya Winata SH MH Cs serta Terdakwa Muslim SH via Zoom.

Pembacaan tanggapan JPU atas Pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa dibacakan langsung Jaksa Lita Warman SH MH di Depan Majelis Hakim, terpantau berjalan dengan lancar.

Usai Sidang, saat diwawancarai, sejumlah wartawan di Halaman Gedung PN, Jaksa Lita Warman menuturkan, pihaknya berbeda pendapat dengan Kuasa Hukum Terdakwa yang bersikukuh mengatakan kliennya tidak terlibat Tindak Pidana

“Seperti yang didakwakan JPU yakni Pasal 378 KUHP atau tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, melainkan Kuasa Hukum terdakwa mengklaim kliennya hanya terlibat dalam Hukum Perdata atau Utang Piutang,” katanya

Baca juga: LUAR BIASA! Presiden Jokowi Diusulkan Jadi Bapak Transformasi

Lanjut Lita Warman, dalam persidangan agenda penuturan keterangan saksi, sudah sangat Jelas diuraikan latar belakang atau kronologis sebidang Lahan Kosong, sekitar Dua hektar yang dijual terdakwa Muslim senilai Rp 20.500.000 kepada korban Refina boru Simbolon tahun 2017 lalu adalah lahan milik saksi inisial Patra.

“Kemudian saat keluarga Korban komplain kepada terdakwa atas lahan tersebut ternyata dikuasai orang lain,” lanjutnya

“Terdakwa tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk mengembalikan kerugian korban hingga Empat tahun lamanya, baru setelah korban melaporkan terdakwa bulan April lalu ke Polsek setempat, spontan terdakwa berniat meminta berdamai, padahal rentan waktunya sudah 4 tahun lebih, kenapa terdakwa sama sekali tidak pernah mengupayakan pengembalian kerugian korban itu,” sapanya.

Sehingga, kata Lita Warman, Klaim pihak Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan kasus itu hanya sebatas Kasus Perdata.

“Jelas kami tidak sependapat dan kami beri tanggapan tertulis hari ini,” sebutnya.

Sambung Lita, Kuasa Hukum terdakwa secara lisan menanggapi dan mengatakan tetap pada pandangannya semula bahwa kasus ini ranah Perdata

“Bagi kami hal itu hak mereka untuk berpendapat dan bila Hakim memperberat dari tuntutan kami atau sebaliknya, itu hak mutlak Majelis Hakim, kita lihat agenda Pembacaan Putusan Selasa depan 26 Juli 2022,” imbuhnya.

Saat diminta tanggapannya atas Suara sekelompok Tokoh dan LSM yang menyebutkan Tuntutan JPU 10 bulan penjara terlalu ringan, ia menjelaskan hal itu sudah sesuai pertimbangan pihaknya maupun koordinasi dengan atasannya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantas Korupsi DPD- LPK Riau, Miswan ikut angkat bicara, dengan rendahnya tuntutan JPU dalam kasus ini hanya10 bulan penjara

“Tentu ada kekwatiran Masyarakat dalam penerapan Hukum terjadi tebang pilih di Rohul ini, kita akan pantau komitmen Kejari Rohul kedepan bilamana rakyat biasa yang tersandung hukum,” ujarnya.

“Sudah sepatutnya Penegak Hukum Memberi efek Jera kepada seorang Kades yang juga berpredikat Sarjana Hukum dengan tega-teganya membiarkan korban kategori warga berpendidikan rendah terluka hati begitu saja,” tambahnya

“Karena lahan dua hektar tersebut itulah tumpuan dan harapan hidup keluarganya saat itu,” pungkas Miswan mengakhiri.

Baca Lainnya

Sikap Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik

16 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ombudsman Ri Perwakilan Jakarta Raya Melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan

Dede Yusuf: Nasib Pemindahan IKN Sepenuhnya di Tangan Prabowo

16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Dede Yusuf: Nasib Pemindahan Ikn Sepenuhnya Di Tangan Prabowo

Negara Masuk GoTo: Fleksibilitas Kerja Jadi Kepentingan Baru

16 Mei 2026 - 12:35 WIB

Negara Masuk Goto: Fleksibilitas Kerja Jadi Kepentingan Baru
Trending di News