Menu

Mode Gelap
Dandim Pandeglang Dukung Penuh Operasional Koperasi Desa Merah Putih Guna Wujudkan Desa Mandiri Manuel Neuer, Kiper Revolusioner yang Mengubah Wajah Sepak Bola Modern Dede Yusuf: Nasib Pemindahan IKN Sepenuhnya di Tangan Prabowo Jangan Selalu Curigai Aparat, BaraNusa: Tim Pemburu Begal Respons Nyata Atas Ketakutan Masyarakat Diduga Palsukan Dokumen Pertanahan, Mantan KBPN dan Oknum Pengacara di Sorong Ditahan Negara Masuk GoTo: Fleksibilitas Kerja Jadi Kepentingan Baru

Hukum

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Harus Lakukan Ini Setiap Bulan


					Bebas Bersyarat, Ratu Atut Harus Lakukan Ini Setiap Bulan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9).

Baca juga : GAWAT…!Mafia Judi Diduga Bersarang di Parpol

 

Rika mengatakan pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 2026 dan bebas murninya pada 8 Juli 2025.

Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.

Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran maka program pembebasan bersyarat yang diajukan-nya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas. (Red)

Baca Lainnya

Dede Yusuf: Nasib Pemindahan IKN Sepenuhnya di Tangan Prabowo

16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Dede Yusuf: Nasib Pemindahan Ikn Sepenuhnya Di Tangan Prabowo

Jangan Selalu Curigai Aparat, BaraNusa: Tim Pemburu Begal Respons Nyata Atas Ketakutan Masyarakat

16 Mei 2026 - 18:04 WIB

Jangan Selalu Curigai Aparat, Baranusa: Tim Pemburu Begal Respons Nyata Atas Ketakutan Masyarakat

Diduga Palsukan Dokumen Pertanahan, Mantan KBPN dan Oknum Pengacara di Sorong Ditahan

16 Mei 2026 - 14:33 WIB

Diduga Palsukan Dokumen Pertanahan, Mantan Kbpn Dan Oknum Pengacara Di Sorong Ditahan
Trending di Hukum