Menu

Mode Gelap
Program MBG Gerus Anggaran Pendidikan, BGN Sebut Hanya Menjalankan Tugas Kasus Tukang Es Kemayoran Diduga Dianiaya Oknum TNI-Polri, Pakar Hukum Minta Diproses Hukum Hakim Beraroma Partai Menyeret MK ke Jurang Krisis Legitimasi Publik Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: PP No. 13 Tahun 2022 Tidak Dapat Dilaksanakan Polri di Bawah Kementerian, PROJO Sebut Akan Buka Peluang Cawe-cawe Struktural Dave Laksono: Iuran 1 Miliar Dolar untuk Dewan Perdamaian Sudah Dievaluasi Matang

Politik

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir, Publik Ragukan Efektivitas Langkah Politik


					Wakil ketua DPR RI Adies Kadir. Perbesar

Wakil ketua DPR RI Adies Kadir.

Teropongistana.com Jakarta – Keputusan Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari kepengurusan partai menuai sorotan tajam. Langkah ini diambil setelah gelombang demonstrasi terkait kontroversi tunjangan DPR kian meluas di berbagai daerah.

Adies Kadir, yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI, sebelumnya menjadi sasaran kritik publik usai pernyataannya mengenai tunjangan rumah legislator Rp50 juta per bulan. Ia bahkan sempat menyebut adanya tunjangan beras Rp12 juta per bulan, sebelum akhirnya mengoreksi bahwa data tersebut keliru.

Politisi senior Partai Golkar, Ridwan Hisjam, menilai keputusan partai terhadap Adies Kadir harus dilihat dari sisi hukum. Menurutnya, Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah “nonaktif” bagi anggota DPR. “Hanya ada tiga alasan sah pemberhentian, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, atau melalui mekanisme PAW (pergantian antar waktu),” tegas Ridwan.

Ia menjelaskan, selama masih tercatat sebagai anggota DPR, status legislator tidak gugur. Namun, jika dinonaktifkan, anggota tidak bisa mengikuti rapat maupun kunjungan kerja. “Tunjangan memang terhenti, tapi gaji pokok tetap dibayarkan,” ujarnya.

Ridwan menilai langkah Golkar lebih sebagai strategi meredam kemarahan publik. “Kalau masyarakat masih tidak puas, biasanya partai mendorong agar yang bersangkutan legowo mengundurkan diri,” tambahnya. Meski demikian, ia mengingatkan pemecatan bukan perkara mudah karena berpotensi digugat ke pengadilan dan masih harus melalui proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Lebih jauh, Ridwan menyoroti lemahnya fungsi representasi DPR dalam menyikapi polemik tunjangan. Ia menilai revisi mendasar perlu dilakukan, bahkan hingga menyentuh UUD 1945. “Demokrasi kita makin liberal dan jauh dari semangat Pancasila. Sudah saatnya kembali ke musyawarah mufakat, bukan sekadar prosedur formal,” ujarnya.

Di lapangan, sejumlah peserta aksi menilai keputusan Golkar tidak menyelesaikan persoalan. “Jangan memperbodoh rakyat dengan dalih nonaktif dari partai, tapi masih duduk manis di DPR RI. Itu sama saja tidak ada bedanya,” teriak salah seorang demonstran. Peserta lain menantang ketegasan Ketua DPP Golkar, Bahlil Lahadalia. “Kalau mau tegas, copot sekalian dari DPR, bukan setengah-setengah,” katanya.

Kini publik menanti langkah lanjutan, apakah Golkar atau MKD DPR RI berani mengambil keputusan final hingga ke pemberhentian Adies Kadir dari kursi dewan. Polemik ini dinilai bisa semakin menggerus kepercayaan rakyat terhadap institusi DPR.

Baca Lainnya

Anton Sukartono Persiapkan Struktur Partai Sebelum Tahun Politik Tiba, Jangan Tunggu Perang Mulai

25 Januari 2026 - 22:08 WIB

Anton Sukartono Persiapkan Struktur Partai Sebelum Tahun Politik Tiba, Jangan Tunggu Perang Mulai

Tekan Money Politik, Politisi Demokrat Dorong Bawaslu Terlibat Awasi Pilkades

16 Januari 2026 - 07:52 WIB

Tekan Money Politik, Politisi Demokrat Dorong Bawaslu Terlibat Awasi Pilkades

Zulhas Didesak Pecat Anggota DPR RI Muhammad Hatta karena Tidak Amanah

15 Januari 2026 - 21:23 WIB

Zulhas Didesak Pecat Anggota Dpr Ri Muhammad Hatta Karena Tidak Amanah
Trending di Politik