Penundaan Pemilu Penghianatan Konsititusi Demokrasi

Teropongistana.com Jakarta – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Kamis (2/3) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kemudian meminta KPU untuk menunda pemilu 2024 bisa “Menghianati konstitusi demokrasi’.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir kepada redaksi Teropongistana.com, Minggu (5/3/2023). Menurut Mukhsin tanpa adanya putusan hakim atau adanya wacana penundaan pemilu, hal itu akan mengancam system konstitusi terhadap demokrasi di Indonesia.

““Artinya bila negara dalam hal ini pemerintah dan pada khususnya lembaga legislatif menghargai bunyi dari undang² ke konstitusi demokrasi dalam bingkai hukum ketata negaraan. Maka apapun bentuknya segala wacana penundaan pemilu termasuk adanya putusan hakim yang juga ikutan dalam penundaan pemilu yang menjadi polemik merupakan tindakan wacana penghianat konstitusi demokrasi NKRI,” jelas Mukhsin yang biasa disapa Daeng.

Baca juga : Perwakilan Istana Minta KPU Laksanakan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

 

Lebih lanjut kata Daeng, bahwa Pemerintah dan lemaga legislative harus menghargai bunyi dari undang-undang ke konstitusi demokrasi dalam bingkai hukum ketata negaraan. Maka, kata Daeng apapun bentuk dan segala wacana penundaan pemilu termasuk putusan hakim tindakan penghianatan konsitusi dalam berdemokrasi.

“Pokonya apapun bentuk wacana atau gembosan penundaan pemilu termasuk putusan hakim itu jelas menghianati konstitusi di negara NKRI,” ucap Mukhsin yang gemar menghisap rokok pilter tersebut.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis. Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. (Deni)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.