Menu

Mode Gelap
Dukung Pengawasan Pemerintah, PT Kristalin Ekalestari Patuhi Aturan Hukum Berlaku Tiba di Sorong, Kapolda Papua Barat Daya Yulius Audie Sonny Latuheru Siap Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder Revitriyoso Husodo: Stop Pembunuhan Karakter, Dukung Program Ekonomi Prabowo-Gibran Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

Hukum

JANGAN KENDOR…!Persaja Kota Malang Laporkan Alvin Lim


					JANGAN KENDOR…!Persaja Kota Malang Laporkan Alvin Lim Perbesar

Teropongistana.com – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kota Malang melaporkan seorang advokat, Alvin Lim buntut pernyataaan yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ ke Polresta Malang Kota, Jum’at (23/9/2022) sore.

Pernyataan Alvin diunggah di kanal YouTube Quotient TV pada pekan lalu. Video berdurasi 57 menit itu menyebutkan Kejaksaan Sarang Mafia hingga video tersebut viral dan mendapat komentar beragam. Oleh karenanya, Alvin dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : LANJUT…!Kejari Kota Malang Periksa Korupsi Rumah Pemotongan Hewan

 

Laporan itu dilakukan oleh Ketua PERSAJA Kota Malang Nugroho Wisnu Pujoyono.,S.H., M.H. mewakili PERSAJA Kota Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Lewat unggahan di kanal YouTube itu, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan.

“Video Alvin Lim bersifat provokatif dan telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan RI,” katanya, Jum’at (23/9/2022) malam. Ia berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia.

Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia.

Baca Lainnya

CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

6 Juli 2026 - 18:52 WIB

Cba Minta Dewas Kpk Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder

6 Juli 2026 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

5 Juli 2026 - 23:07 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi Iii Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu
Trending di Hukum