Menu

Mode Gelap
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Aktivitas Penampungan Kayu di Moswaren Jadi Sorotan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026 Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman

Hukum

JANGAN KENDOR…!Persaja Kota Malang Laporkan Alvin Lim


					JANGAN KENDOR…!Persaja Kota Malang Laporkan Alvin Lim Perbesar

Teropongistana.com – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kota Malang melaporkan seorang advokat, Alvin Lim buntut pernyataaan yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ ke Polresta Malang Kota, Jum’at (23/9/2022) sore.

Pernyataan Alvin diunggah di kanal YouTube Quotient TV pada pekan lalu. Video berdurasi 57 menit itu menyebutkan Kejaksaan Sarang Mafia hingga video tersebut viral dan mendapat komentar beragam. Oleh karenanya, Alvin dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : LANJUT…!Kejari Kota Malang Periksa Korupsi Rumah Pemotongan Hewan

 

Laporan itu dilakukan oleh Ketua PERSAJA Kota Malang Nugroho Wisnu Pujoyono.,S.H., M.H. mewakili PERSAJA Kota Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Lewat unggahan di kanal YouTube itu, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan.

“Video Alvin Lim bersifat provokatif dan telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan RI,” katanya, Jum’at (23/9/2022) malam. Ia berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia.

Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia.

Baca Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

15 Mei 2026 - 21:56 WIB

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi

15 Mei 2026 - 20:34 WIB

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum Kpu Kota Bekasi

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

15 Mei 2026 - 20:08 WIB

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang
Trending di Daerah