Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Hukum

Pelaksanaan Restorative Justice Kejari Kota Malang


Pelaksanaan Restorative Justice Kejari Kota Malang Perbesar

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang dilaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan Restoratif Atas nama “”S S”” (32 th) yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pelaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif An. S S sebagai bentuk hasil ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2022 yang mana atas perkara tersebut forum ekspose menyepakati untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif karena memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam PERJA nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga : Kejari Kota Malang Hentikan Kasus Driver Ojol, Ini Penyebabnya

 

Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto menjelaskan bahwa kasus posisi perkara tersebut adalah sebagai berikut: Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wib di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kec. Klojen Kota Malang tersangka SS melihat 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung warna putih milik korban D I diatas meja mainan di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kecamatan.Klojen Kota Malang. Kata Eko, tersangka S S tanpa seijin pemiliknya mengambilnya kemudian membawa HP tersebut ke counter di daerah Blimbing yang tersangka lupa namanya dan saat perjalanan menuju counter tersebut.

 

“Tersangka S S melepas nomor didalam HP tersebut dan ketika sudah berada di counter memflash HP tersebut dan tersangka S S membayar ke counter tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu tersangka pulang ke rumah kontrakan Jl. Terusan Batubara Kecamatan Blimbing Kota Malang dan HP tersebut digunakan tersangka sendiri,” ucap Eko menjelaskan.

 

Dikatakan Eko, bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut dengan mempertimbangkan :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).

3. Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) (harga pembelian) harga sekarang kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

4. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban D I dan disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat.

5. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban D I dengan adanya kesepakatan damai antara korban D I dengan tersangka.

 

Dikatakan Eko, korban dan tersangka bertemu secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pada Kesempatan ini tersangka menyampaikan rasa maaf dan penyesalannya kepada korban, begitu juga korban memaafkan dan sepakat untuk damai.

“Restorative Justice tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tim Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polresta Malang Kota, keluarga korban dan tokoh masyarakat,” tutur Eko.

 

“Bahwa dengan berhasilnya Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Malang terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tambah Eko.

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News