Menu

Mode Gelap
Rieke Diah Pitaloka: Pemenuhan Gizi Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Birokrasi Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

Hukum

MANTAP…!!! Rapat Koordinasi PMWN Dan PMDN Berjalan Dengan Lancar


					MANTAP…!!! Rapat Koordinasi PMWN Dan PMDN Berjalan Dengan Lancar Perbesar

Teropongistana.com  Jakarta – Dalam rangka penguatan kinerja Majelis Pengawas Notaris di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Kegiatan diselenggarakan di Hotel Manhattan, Kamis (16/03/2023) dengan narasumber Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Winanto Wirayomartani, Majelis Pengawas Notaris (MPN)DKI Jakarta, Leo Prayogo, Anggota Pengurus Wilayah Ikatan (PWI) Notaris Indonesia DKI Jakarta, Simon Yos Sudarso, Analis Transaksi Keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, M. Agung Arif Wicaksono.

 

Kumham

PidatoArahanPlt.Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Jakarta Kamis, (16/3/2023)

 

Baca juga : Menkumham: Meski Terkurung Dinding Penjara, Narapidana Punya Hak dan Kewajiban Sama*

Dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida menyampaikan pelaksanaan tugas MPN telah mengalami perubahan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris. “Independensi Kelembagaan tercermin dari kolektifitas keanggotaan yang terdiri dari tiga unsur yaitu Pemerintah Ahli atau Akademisi dan Unsur Notaris,” Ungkap Mutia.

Ini juga : Kanwilkumham Jabar Ikuti Opini Kebijakan Publik Penuhi WBP Kesehatan Mental

Mutia berharap MPWN dan MPD dapat melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) dalam pengawasan terhadap notaris sehingga dapat tercapai kesepakatan yang sama. Diperlukan kesatuan pandangan antara MPWN dan MPD dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Bintang O. Subekti serta anggota Sekretariat MPWN dan MPD Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. (Deni/red)

Baca Lainnya

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau Dpo Segera Menyerah

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten

4 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob Dan Rampas Kendaraan Di Banten
Trending di Hukum