Menu

Mode Gelap
Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil OTT KPK Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir dan Dukung Program Presiden Prabowo Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten Usai Pencopotan, Aktivis Firza Husen Maskati Berharap Proses Hukum di BGN Berjalan Adil dan Terbuka

News

Satpol PP Tindak Tempat Hiburan Malam Yang Masih Beroperasi Dibulan Ramadhan


					Satpol PP Tindak Tempat Hiburan Malam Yang Masih Beroperasi Dibulan Ramadhan Perbesar

Teropongistana.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindak lima Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan suci Ramadhan. Penindakan tersebut dilakukan dalam pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang yang dibentuk untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyebutkan pelaksanaan monitoring dan pengawasan tempat hiburan malam dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.

“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” ujar Fachrul Rozi.

Baca juga: Pemkab Tangerang Dapati Puluhan Truk Tambang Langgar Aturan Jam Operasional

Kelima tempat hiburan malam yang beroperasi tersebut ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

“Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran,” ungkap dia.

Fachrul Rozi berharap, agar semua pengelola THM bisa mematuhi surat edaran ini, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan.

Sebagai informasi, Gemilang Tertib Ramadan ini merupakan suatu langkah menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum pada masa bulan suci Ramadan khususnya terhadap aktivitas beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) secara rutin di wilayah Kabupaten Tangerang. (Ard)

Baca Lainnya

TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tni Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama
Trending di Daerah