Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Hukum

Gawat, Permohonan Sidang Perdana Gugatan Kepailitan PT Luas Birus Utama Ditunda


					Keterangan foto : hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04) Perbesar

Keterangan foto : hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04)

Teropongistana.com Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan kepailitan terhadap PT Luas Birus Utama (LBU) yang diajukan pihak pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama.

Gugatan kepailitan terhadap PT LBU rencananya digelar 26 April 2023 kemarin ditunda oleh majelis hakim lantaran kedua belah pihak belum melengkapi berkas perkara tersebut.

“Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 3 Mei 2023 yang akan datang,”kata kuasa hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04).

Baca juga : Megawati Hari Ini Umumkan Capres di Batu Tulis, Baca Selengkapnya

Menurut pengacara yang dikenal tegas ini, kliennya mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT LBU yang bergerak di bidang manufaktur bahan kimia dengan produk berupa bahan kimia untuk perawatan sistem pendingin, bahan kimia untuk pengolahan air dan air limbah, pembersih, serta produk bahan kimia lainnya, lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada PT WJL dan PT SAI.

Mangatur Nainggolan membeberkan, sebelum melayangkan gugatan kepailitan, kliennya yakni PT WJL dan PT SAI telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada Debitornya tersebut. Namun, PT LBU tetap tidak melakukan pelunasan terhadap utang-utangnya dan hal tersebut telah merugikan para Kreditornya.

Permohonan Pailit tersebut telah diajukan melalui e-court dan terdaftar pada tanggal 13 April 2023 dengan Nomor Perkara: 12/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

“Adapun yang menjadi petitum dalam permohonan pailit tersebut yaitu menetapkan bahwa PT LBU telah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan pailit dan menyatakan PT LBU dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,”ungkap Mangatur Nainggolan.

Menurut Mangatur Nainggolan, apabila PT LBU pada akhirnya dinyatakan pailit, maka sebagaimana ditetapkan pada Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, PT LBU demi hukum akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak putusan pernyataan pailit tersebut diucapkan.

Hal tersebut, sambungnya, sebagaimana yang dikemukakan Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H dalam bukunya “Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan” bahwa akibat terhadap kekuasaan pengurus dari badan hukum yang dinyatakan pailit adalah kekuasaan direksi suatu badan hukum menjadi “terpasung”, sekalipun mereka tetap menjabat. Maka, hanya kurator yang berwenang untuk memutus segala sesuatu terkait harta pailit dari Debitor. (Irman)

 

Baca Lainnya

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah

19 April 2026 - 15:53 WIB

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk Dan Indah

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum