Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

Bupati Cantik Kembali Puji Kinerja Satreskrim Polres Pandeglang


Keterangan foto : Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil menggalkan kasus curanmor, Jumat (2/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil menggalkan kasus curanmor, Jumat (2/6/2023)

Teropongistana.com Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil menggalkan kasus curanmor. Pihaknya sebagai kepala daerah sangat terbantu dengan kehadiran jajaran Polres Pandeglang dalam menangani kasus-kasus hukum di wilayahnya.

“Berkali-kali yang dilakukan jajaran Polres Pandeglang luar biasa. Dan saya selaku kepala daerah merasa terbantu, berkat kehadiran Forkompimda, khususnya, jajaran Polres Pandeglang,” Bupati Irna Narulita, Jumat (2/6/2023)

Bupati Cantik dua periode tersebut juga engajak para pelaku kriminal meninggalkan perbuatan melawan hukum.

“Ayok kita hijrah ke arah yang lebih baik. Harus sabar dan laksanakan sholat lima waktu sehingga terpelihara. Bisa melaksanakan amar maruf nahi munkar,” ucap Irna.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengungkapkan, Satreskrim Polres Pandeglang, saat ini merilis ungkap perkara 3C yaitu curat, curas, dan curanmor.

Curat yaitu tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemberatan. Curas tidak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Curanmor yaitu tidak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Curat, curas, curanmor. Jadi di sini sebagian ini adalah barang bukti, pencurian kendaraan bermotor yang ada di Mal Pelayanan Publik Pandeglang,” kata Shilton kepada wartawan di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis, 1 Juni 2023.

Pada bulan Mei lalu, terjadi pencurian kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik. Pelakunya berhasil ditangkap dalam waktu kurang lebih empat jam dari waktu kejadian berikut barang buktinya.

Untuk kasus curas, lanjut dia, modus yang digunakan pelaku yaitu, memancing korban lewat cash on delivery atau COD jual sepeda motor.

Setelah berketemu, pelaku, mengambil harta benda korban. Bahkan pelaku mengaku – ngaku sebagai anggota Buser.

“Kemudian yang paling terbaru kita baru mengamankan lagi ada dua pelaku, itu TKP ada di Cibaliung, sebanyak lima unit motor, sudah kita amankan,” tutup Shilton. (Guruh)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum