Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

Hukum

Bupati Cantik Kembali Puji Kinerja Satreskrim Polres Pandeglang


Keterangan foto : Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil menggalkan kasus curanmor, Jumat (2/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil menggalkan kasus curanmor, Jumat (2/6/2023)

Teropongistana.com Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil menggalkan kasus curanmor. Pihaknya sebagai kepala daerah sangat terbantu dengan kehadiran jajaran Polres Pandeglang dalam menangani kasus-kasus hukum di wilayahnya.

“Berkali-kali yang dilakukan jajaran Polres Pandeglang luar biasa. Dan saya selaku kepala daerah merasa terbantu, berkat kehadiran Forkompimda, khususnya, jajaran Polres Pandeglang,” Bupati Irna Narulita, Jumat (2/6/2023)

Bupati Cantik dua periode tersebut juga engajak para pelaku kriminal meninggalkan perbuatan melawan hukum.

“Ayok kita hijrah ke arah yang lebih baik. Harus sabar dan laksanakan sholat lima waktu sehingga terpelihara. Bisa melaksanakan amar maruf nahi munkar,” ucap Irna.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengungkapkan, Satreskrim Polres Pandeglang, saat ini merilis ungkap perkara 3C yaitu curat, curas, dan curanmor.

Curat yaitu tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemberatan. Curas tidak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Curanmor yaitu tidak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Curat, curas, curanmor. Jadi di sini sebagian ini adalah barang bukti, pencurian kendaraan bermotor yang ada di Mal Pelayanan Publik Pandeglang,” kata Shilton kepada wartawan di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis, 1 Juni 2023.

Pada bulan Mei lalu, terjadi pencurian kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik. Pelakunya berhasil ditangkap dalam waktu kurang lebih empat jam dari waktu kejadian berikut barang buktinya.

Untuk kasus curas, lanjut dia, modus yang digunakan pelaku yaitu, memancing korban lewat cash on delivery atau COD jual sepeda motor.

Setelah berketemu, pelaku, mengambil harta benda korban. Bahkan pelaku mengaku – ngaku sebagai anggota Buser.

“Kemudian yang paling terbaru kita baru mengamankan lagi ada dua pelaku, itu TKP ada di Cibaliung, sebanyak lima unit motor, sudah kita amankan,” tutup Shilton. (Guruh)

Baca Lainnya

Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

3 Juli 2025 - 19:24 WIB

Makin Panas, Kuasa Hukum Apsp Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata

3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Dirut Pln Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata

Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

30 Juni 2025 - 23:17 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!
Trending di Hukum